PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Pemerintah Kota Palangka Raya memformulasikan kebijakan investasi di daerahnya. Hal ini dikarenakan kecenderungan investasi di Palangka Raya masih didominasi sektor tersier atau jasa, sedangkan sektor pertanian dan pertambangan, serta industri relatif rendah.
Investasi di Palangka Raya juga masih didominasi sektor fisik berupa bangunan sebagai pendorong pembangunan ekonomi perkotaan. Apabila dipersentasekan, bisa mencapai 70 persen. Ketimpangan antarsektor dalam fokus berinvestasi inilah yang menjadi salah satu penyebab kurang efisiennya investasi di Palangka Raya.
”Ya, memang hal itu karena karakteristik kota dan sumber daya yang ada di wilayah Kota Palangka Raya kurang memadai dan daya dukung juga masih sangat terbatas,” kata Pj Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat Pembukaan Rapat Kerja ke-V Wilayah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Regional Kalimantan, Rabu (10/10).
Pada dasarnya, lanjut Fahrizal, kebijakan investasi Palangka Raya dilatarbelakangi kondisi riil dengan memerhatikan wilayah kota yang relatif luas, tingkat penyebaran penduduk tidak merata, serta karakteristik kota yang masih didominasi wajah hutan dan perdesaan.
”Oleh karena itu, Pemkot Palangka Raya agar dapat memformulasikan kebijakan investasi yang tepat dan terus melakukan terobosan untuk melakukan penataan dan pengembangan kota yang lebih terencana,” katanya.
Melalui Apeksi yang dilaksanakan tersebut, lanjutnya, Pemkot Palangka Raya diharapkan melakukan kerja sama dengan kota lain di luar Kalteng, yang investasinya sudah sangat berkembang. Kebijakan peningkatan investasi perkotaan bisa diimplementasikan dalam berbagai kerja sama berbagai bidang dan sektor.
”Sebagai contoh, untuk mengembangkan sektor pariwisata. Pada kota-kota yang berkolaborasi, dapat membentuk jejaring yang menghubungkan suatu kota dengan kota lainnya dalam satu kawasan regional di Kalimantan,” katanya.
Hal ini sangat memungkinkan dan bisa menjadi daya dukung pengembangan bagi kota yang pariwisatanya belum berkembang, sehingga dapat mewujudkan nilai tambah bagi akselerasi pertumbuhan ekonomi di daerah perkotaan yang saling bekerja sama.
Bentuk kerja sama lainnya yang dinilai strategis, yakni mengaplikasikan kerja sama sister city atau kota bersaudara untuk saling menguatkan program unggulan dan tentunya tidak salah bila saling mengamati, meniru, dan memodifikasi pengembangan inovasi daerah di perkotaan.
”Ya, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, bisa menjadi acuan bagi kota-kota yang tergabung dalam Apeksi ini untuk menggiatkan kerja sama,” pungkasnya. (sho/ign)