PANGKALAN BUN - Bermaksud melamar pekerjaan sebagai satpam di PT. Borneo Prima Nusantara, YS (26) dan JM (49) malah mencuri accu excavator. Dengan mudah kedua warga Jalan Pelita Batu Belaman RT.05 Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ini dilacak karena identitasnya tertera dalam berkas lamaran pekerjaan.
Akibat berbuatannya, kini YS dan JM harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Kemarin (14/1), keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan.
Kejadian berawal saat kedua terdakwa menyampaikan keinginannya untuk bekerja menjadi satpam. Mereka mengaku sudah ada janji ketemu dengan pimpinan PT Borneo Prima Nusantara, Senin siang, 20 November 2015. Namun saat itu bos yang ingin ditemui terdakwa tidak ada.
Setelah pergi, mereka kembali lagi untuk meminta nomor handphone bos yang dimaksud, namun para karyawan tidak memberikannya. Sebelum pergi, mereka mengambil satu unit accu merk Yuasa warna merah yang berada di parkiran halaman kantor dan membawa pergi menggunakan motor Supra X warna biru dan meninggalkan lamaran pekerjaanya di kantor tersebut.
Di tengah perjalanan mereka berniat menjual accu tersebut ke tempat rongsokan milik Suryani yang berada di Jalan Natai Arahan Kelurahan Sidorejo. Dari negosiasi terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 265 ribu, uang hasil dibagi dua oleh tersangka.
Aksi mereka terlihat oleh salah seorang saksi yang kemudian melaporkan kepada bosnya. Mengetahui accu dicuri, bos kantor langsung memerintahkan saksi tersebut untuk melaporkan ke Polres Kobar. Terdakwa dibekuk atas informasi dari lamarannya. Atas perbuatan terdakwa, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1.4 juta. (jok/yit)