KOTAWARINGIN LAMA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengedukasi aparat kecamatan dan desa di dalam mengantisiapsi dan penanggulangan bencana alam.
Plt Sekretaris BPBD Kabupaten Kobar, Aldrin A. Tindan mengatakan penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tetapi tanggung jawab bersama antara pemerintah dibantu masyarakat dan dunia usaha. Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
“Tiga komponen ini yang mempunyai kewenangan membantu penanggulangan bencana itu secara umum, nasional dan secara kedaerahan,” terangnya, seusai acara pertemuan kebencanaan tingkat kecamatan dan desa di aula kantor Kecamatan Kolam, Kamis (25/10).
Edukasi ini digelar untuk peningkatan kapasitas masyarakat desa dalam mengurangi resiko bencana. BPBD Kobar mengundang aparat di desa yang rawan bencana untuk mendapatkan pembekalan di dalam mengantisipasi dan penanganan paska bencana.
Dicontohkan Aldrin, bagi desa-desa dibantaran Sungai Lamandau yang menganggap air pasang sampai merendam pemukiman, sudah hal biasa dan sudah terjadi sejak dulu.
Tetapi lanjutnya, diera teknologi ini langganan banjir ini dipahami menjadi bagaian kebencanaan yang perlu solusi pencegahan untuk mengurangi resiko bencana. Untuk itu perlu adanya langkah-langkah penetapan status ketinggian air mulai dari normal, waspada dan berbahaya.
Selanjutnya kata Aldrin, minimal mulai sekarang pemerintahan desa menyiapkan data daerah rawan bencana yang sudah sering terjadi di wilayah desa tersebut seperti bencana banjir, angin puting beliung, cuaca ektrim (petir), tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan bencana alam lainnya.
Dipaparkannya pula, peran masyarakat dan pemerintahan desa di dalam mengantisipasi bencana alam seperti banjir, yakni dapat melakukan menyampaikan laporan, berupa tanggal dan dimana kejadiannya. Kemudian berapa korbannya atau data penting terdampak bencana lainnya, melalui pemerintah kecamatan yang kemudian pemerintah kecamatan meneruskan ke BPBD Kobar di Pangkalan Bun.
“Di dalam siaga darurat akan ada penanganan siaga darurat. Dan kalau banjirnya lama serta semakin meningkat, maka akan masuk ke dalam tanggap darurat. Hal ini untuk dasar pemerintah di dalam memberikan bantuan atau mengambil langkah penanggulangan bencana,” imbuh pungkas Aldrin.
Diharapkan, dari pertemuan kebencanaan ini masyarakat bisa mengenal bencana itu baik sifatnya bencana karena manusia atau pun karena alam. Kemudian bagaimana menjadikan hidup masyarakat itu beradaptasi menjadi bagian dari penanggulanan bencana. (gst/gus)