PULANG PISAU – Plt Kepala Dinas PUPR Pulang Pisau Usis I Sangkai menanggapi terkait keberadaan Bundaran Belah yang ada di ruas Jalan Trans Lintas Kalimantan kabupaten Pulang Pisau. Dia menjelaskan, bundaran tersebut masih masuk kewenangan pihak pusat, yaitu Balai Pelaksana Jalan Nasional VII Kalimantan Selatan. Untuk itu, pihaknya masih belum bisa melakukan penataan terhadap lokasi bundaran.
"Itulah salah satu kendalanya, karena statusnya yang masih belum jelas. Tetapi kita terus melakukan koordinasi dengan pihak balai dan akan memperjelas statusnya terlebih dahulu, baru bisa ditindaklanjuti," katanya.
Pembangunan bundaran tersebut diharapkan nantinya akan menjadi salah satu aset kabupaten Pulang Pisau. Namun, dalam perjalanannya juga, jika bundaran itu ingin dihilangkan atau dibangun bundaran utuh tentu harus menunggu kejelasan dari pihak balai.
"Pada intinya kita terus melakukan koordinasi dengan pihak balai. Dan semoga dalam waktu tidak lama lagi akan ada kejelasan letak strategis bundaran di Pulang Pisau ini," ungkap Usis.
Sampai saat ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak balai guna kelanjutan pembangunan bundaran tersebut di Pulang Pisau. "Untuk masalah bundaran masih tahap koordinasi. Dan pihak balai sangat mendukung dibangunnya bundaran tepat di lokasi bundaran belah yang dimaksud. Itu akan dirancang dengan ornamen seni, sehingga dapat menjadi salah satu objek wisata di Bumi Handep Hakapat ini," tandasnya. (rm-91/arj)