SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 02 November 2018 11:08
Ciihuuyy..!! UMP Kalteng 2019 Naik Jadi Rp 2,6 Juta
BICARA UMP: Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan (tengah) bersama jajarannya menyampaikan mengenai penetapan UMP Kalteng 2019, Kamis (1/11).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2019. Berdasarkan perhitungan Dewan Pengupahan Kalteng yang beranggotakan instansi Pemprov, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur akademisi, dan serikat pekerja, UMP Kalteng 2019 naik 10 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kalteng Syahril Tarigan mengatakan, kenaikan itu berdasarkan sejumlah perhitungan. Perhitungannya, yakni UMP 2018 dikalikan inflasi, pendapatan domestik bruto (PDB), dan penyesuaian kebutuhan hidup layak (KHL).

”Jadi, penetapan UMP tahun 2019 nanti ada perhitungannya. Artinya tidak sembarangan, karena ada Dewan Pengupahan Kalteng yang sudah melakukan pembahasan. Rekomendasi kenaikan ini akan diserahkan ke Gubernur,” katanya, Kamis (1/11).

Dari kesepakatan tersebut, khusus untuk nilai penyesuaian KHL besarnya 1,97 persen. Apabila dilihat dari nilai inflasi Kalteng bulan September sebesar 2,88 persen dan PBD sebesar 5,15 persen, maka total kenaikan UMP 2019 tersebut 10 persen atau upah yang diterima para pekerja tahun depan sebesar Rp 2.663.435.

Syahril meminta pemberi kerja dapat mematuhi ketentuan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Pembayaran UMP itu berlaku untuk pekerja dengan masa kerja nol sampai 12 bulan atau satu tahun. Artinya, lanjut Syahril, pekerja baru juga wajib dibayar sesuai dengan nilai tersebut.

”Untuk yang lain, khususnya yang sudah bekerja satu tahun lebih, penyesuaian kenaikan upahnya berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan dan disepakati bersama antara pemberi kerja dan pekerja,” ucapnya.

Pemberi kerja juga diingatkan soal sanksi apabila tidak mengikuti ketentuan dalam pengupahan. Penetapan kenaikan UMP itu sifatnya mengikat, sehingga merupakan kewajiban bagi para pemberi kerja mengikutinya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara tegas menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP. Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan soal dampak hukum yang ditimbulkan apabila ketentuan pembayaran UMP tidak dipenuhi.

”Pemerintah nantinya akan melakukan pengawasan dan pendataan untuk melihat apakah sudah dijalankan atau tidak oleh pemberi kerja,” pungkasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Komitmen Atasi Ketimpangan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Usulkan Revisi Pergub Nomor 4 Tahun 2021

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Gubernur Tekankan Disiplin Kerja Bagi PPPK

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Dorong Penerapan WPR untuk Hentikan PETI

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Apresiasi Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Minta Rekomendasi LKPJ 2024 segera Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Riska…

Senin, 05 Mei 2025 15:59

Terus Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Senin, 05 Mei 2025 15:58

Kehadiran Nakes di Pelosok Sangat Diharapkan

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers