SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 02 November 2018 11:08
Ciihuuyy..!! UMP Kalteng 2019 Naik Jadi Rp 2,6 Juta
BICARA UMP: Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan (tengah) bersama jajarannya menyampaikan mengenai penetapan UMP Kalteng 2019, Kamis (1/11).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2019. Berdasarkan perhitungan Dewan Pengupahan Kalteng yang beranggotakan instansi Pemprov, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur akademisi, dan serikat pekerja, UMP Kalteng 2019 naik 10 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kalteng Syahril Tarigan mengatakan, kenaikan itu berdasarkan sejumlah perhitungan. Perhitungannya, yakni UMP 2018 dikalikan inflasi, pendapatan domestik bruto (PDB), dan penyesuaian kebutuhan hidup layak (KHL).

”Jadi, penetapan UMP tahun 2019 nanti ada perhitungannya. Artinya tidak sembarangan, karena ada Dewan Pengupahan Kalteng yang sudah melakukan pembahasan. Rekomendasi kenaikan ini akan diserahkan ke Gubernur,” katanya, Kamis (1/11).

Dari kesepakatan tersebut, khusus untuk nilai penyesuaian KHL besarnya 1,97 persen. Apabila dilihat dari nilai inflasi Kalteng bulan September sebesar 2,88 persen dan PBD sebesar 5,15 persen, maka total kenaikan UMP 2019 tersebut 10 persen atau upah yang diterima para pekerja tahun depan sebesar Rp 2.663.435.

Syahril meminta pemberi kerja dapat mematuhi ketentuan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Pembayaran UMP itu berlaku untuk pekerja dengan masa kerja nol sampai 12 bulan atau satu tahun. Artinya, lanjut Syahril, pekerja baru juga wajib dibayar sesuai dengan nilai tersebut.

”Untuk yang lain, khususnya yang sudah bekerja satu tahun lebih, penyesuaian kenaikan upahnya berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan dan disepakati bersama antara pemberi kerja dan pekerja,” ucapnya.

Pemberi kerja juga diingatkan soal sanksi apabila tidak mengikuti ketentuan dalam pengupahan. Penetapan kenaikan UMP itu sifatnya mengikat, sehingga merupakan kewajiban bagi para pemberi kerja mengikutinya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara tegas menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP. Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan soal dampak hukum yang ditimbulkan apabila ketentuan pembayaran UMP tidak dipenuhi.

”Pemerintah nantinya akan melakukan pengawasan dan pendataan untuk melihat apakah sudah dijalankan atau tidak oleh pemberi kerja,” pungkasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Rabu, 02 Juli 2025 17:05

Perbaiki Distribusi Air Bersih di Palangka Raya

PALANGKA RAYA — Wakil WaliKota Palangka Raya Achmad Zaini, menghadiri…

Rabu, 02 Juli 2025 17:04

DPRD Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Rabu, 02 Juli 2025 17:04

Pemkot Palangka Raya Peringkat Kedua Penurunan Stunting Se Kalteng

PALANGKA RAYA- Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, didampingi Ketua TP…

Rabu, 02 Juli 2025 17:03

Upaya Penurunan Stunting Perlu Terus Dipacu

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 02 Juli 2025 17:03

Tingkatkan Sinergi Bersama Kepolisian

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, didampingi oleh Ketua…

Rabu, 02 Juli 2025 16:54

Percepat Peningkatan Kualitas SDM di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, kembali…

Rabu, 02 Juli 2025 16:53

Pengawasan Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun Perlu Diperketat

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers