PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2019. Berdasarkan perhitungan Dewan Pengupahan Kalteng yang beranggotakan instansi Pemprov, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur akademisi, dan serikat pekerja, UMP Kalteng 2019 naik 10 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kalteng Syahril Tarigan mengatakan, kenaikan itu berdasarkan sejumlah perhitungan. Perhitungannya, yakni UMP 2018 dikalikan inflasi, pendapatan domestik bruto (PDB), dan penyesuaian kebutuhan hidup layak (KHL).
”Jadi, penetapan UMP tahun 2019 nanti ada perhitungannya. Artinya tidak sembarangan, karena ada Dewan Pengupahan Kalteng yang sudah melakukan pembahasan. Rekomendasi kenaikan ini akan diserahkan ke Gubernur,” katanya, Kamis (1/11).
Dari kesepakatan tersebut, khusus untuk nilai penyesuaian KHL besarnya 1,97 persen. Apabila dilihat dari nilai inflasi Kalteng bulan September sebesar 2,88 persen dan PBD sebesar 5,15 persen, maka total kenaikan UMP 2019 tersebut 10 persen atau upah yang diterima para pekerja tahun depan sebesar Rp 2.663.435.
Syahril meminta pemberi kerja dapat mematuhi ketentuan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Pembayaran UMP itu berlaku untuk pekerja dengan masa kerja nol sampai 12 bulan atau satu tahun. Artinya, lanjut Syahril, pekerja baru juga wajib dibayar sesuai dengan nilai tersebut.
”Untuk yang lain, khususnya yang sudah bekerja satu tahun lebih, penyesuaian kenaikan upahnya berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan dan disepakati bersama antara pemberi kerja dan pekerja,” ucapnya.
Pemberi kerja juga diingatkan soal sanksi apabila tidak mengikuti ketentuan dalam pengupahan. Penetapan kenaikan UMP itu sifatnya mengikat, sehingga merupakan kewajiban bagi para pemberi kerja mengikutinya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara tegas menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP. Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan soal dampak hukum yang ditimbulkan apabila ketentuan pembayaran UMP tidak dipenuhi.
”Pemerintah nantinya akan melakukan pengawasan dan pendataan untuk melihat apakah sudah dijalankan atau tidak oleh pemberi kerja,” pungkasnya. (sho/ign)