SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 02 November 2018 11:08
Ciihuuyy..!! UMP Kalteng 2019 Naik Jadi Rp 2,6 Juta
BICARA UMP: Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan (tengah) bersama jajarannya menyampaikan mengenai penetapan UMP Kalteng 2019, Kamis (1/11).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2019. Berdasarkan perhitungan Dewan Pengupahan Kalteng yang beranggotakan instansi Pemprov, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur akademisi, dan serikat pekerja, UMP Kalteng 2019 naik 10 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kalteng Syahril Tarigan mengatakan, kenaikan itu berdasarkan sejumlah perhitungan. Perhitungannya, yakni UMP 2018 dikalikan inflasi, pendapatan domestik bruto (PDB), dan penyesuaian kebutuhan hidup layak (KHL).

”Jadi, penetapan UMP tahun 2019 nanti ada perhitungannya. Artinya tidak sembarangan, karena ada Dewan Pengupahan Kalteng yang sudah melakukan pembahasan. Rekomendasi kenaikan ini akan diserahkan ke Gubernur,” katanya, Kamis (1/11).

Dari kesepakatan tersebut, khusus untuk nilai penyesuaian KHL besarnya 1,97 persen. Apabila dilihat dari nilai inflasi Kalteng bulan September sebesar 2,88 persen dan PBD sebesar 5,15 persen, maka total kenaikan UMP 2019 tersebut 10 persen atau upah yang diterima para pekerja tahun depan sebesar Rp 2.663.435.

Syahril meminta pemberi kerja dapat mematuhi ketentuan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Pembayaran UMP itu berlaku untuk pekerja dengan masa kerja nol sampai 12 bulan atau satu tahun. Artinya, lanjut Syahril, pekerja baru juga wajib dibayar sesuai dengan nilai tersebut.

”Untuk yang lain, khususnya yang sudah bekerja satu tahun lebih, penyesuaian kenaikan upahnya berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan dan disepakati bersama antara pemberi kerja dan pekerja,” ucapnya.

Pemberi kerja juga diingatkan soal sanksi apabila tidak mengikuti ketentuan dalam pengupahan. Penetapan kenaikan UMP itu sifatnya mengikat, sehingga merupakan kewajiban bagi para pemberi kerja mengikutinya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara tegas menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP. Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan soal dampak hukum yang ditimbulkan apabila ketentuan pembayaran UMP tidak dipenuhi.

”Pemerintah nantinya akan melakukan pengawasan dan pendataan untuk melihat apakah sudah dijalankan atau tidak oleh pemberi kerja,” pungkasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers