KUALA KURUN – Dinas Kehutanan dan Pertanahan (DKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan konsultasi publik penataan blok pengelolaan dan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru Kuala Kurun tahun 2019-2028.
”Forum konsultasi publik yang kita laksanakan ini untuk menghimpun aspirasi dan harapan pemangku kepentingan pada tahap awal, terhadap prioritas dan sasaran Tahura Lapak Jaru tahun 2019-2028,” ucap Asisten I Setda Gumas Ambo Jabar, Kamis (22/11) pagi.
Dia mengatakan, pelaksanaan konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan penyusunan penataan blok pengelolaan dan RPJP, sebelum nantinya disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI), untuk dilakukan penilaian dan pengesahan.
”Penyusunan penataan blok pengelolaan dan RPJP 2019-2028 sangat penting kita lakukan, untuk menciptakan pengelolaan yang terintegrasi dengan pembangunan daerah,” tuturnya.
Dia menuturkan, dalam penyusunan penataan blok dan RPJP Tahura Lapak Jaru tahun 2019-2028, ada visi untuk pengelolaan selama 10 tahun kedepan yakni, terwujudnya Tahura Lapak Jaru menjadi kawasan konservasi flora dan fauna endemik kalimantan, media edukasi, dan ekosistem bersama masyarakat.
”Dengan keberadaannya letak yang strategis dan merupakan satu-satunya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Tahura Lapak Jaru sangat penting dipertahankan dan dilestarikan keberadaannya,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala DKP Kabupaten Gumas Rodi Aristo Robinson mengharapkan, konsultasi publik akan dapat mengumpulkan informasi dan masukan dari stakeholder terkait, sehingga mampu mensinergikan rencana pengelolaan Tahura Lapak Jaru dengan rencana pembangunan daerah.
”Ini juga akan menjembatani seluruh pihak di Kabupaten Gumas ke bentuk program kegiatan bersama, dalam rangka mempertahankan fungsi dan keutuhan ekosistem Tahura Lapak Jaru yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (arm)