PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengingatkan soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannnya menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, ASN memiliki hak suara. Namun, hak suara tersebut tidak boleh ditunjukkan secara nyata keberpihakannya kepada salah satu partai politik (parpol) maupun salah satu calon.
”Aturannya memang seperti itu. ASN sangat dituntut menggunakan hak suaranya. Namun perlu ditekankan soal negralitas, yang dalam hal ini tidak boleh terlibat langsung menjadi pendukung salah satu pasangan calon,” katanya kemarin.
Konsekuensinya, apabila ada ASN yang menggunakan atribut partai dan atribut salah satu pasangan calon, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang netralitas bebas dari pengaruh partai politik.
Kendati demikian, lanjutnya, apabila para calon legislatif maupun pasangan calon presiden tersebut melakukan sosialisasi, ASN bisa menghadiri pertemuan atau sosialisasi tersebut, namun dengan tidak menggunakan antribut Parpol, maupuan atribut pasangan calon.
”ASN dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka mereka juga harus mengetahui apa yang menjadi program kerja, dan visi misi para calon tersebut. Sehingga kalau ada yang melakukan sosialisasi, maka ASN boleh mendengarkannya, asal tidak menggunakan atribut Parpol dan pasangan calon,” katanya.
Mengenai pelanggaran netralitas ASN, Fahrizal menyebutkan, potensi adanya ASN tidak netral dalam pelaksanaan pileg dan pilpres ini kecil. Kendati demikian, dia tetap mengingatkan ASN agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar netralitasnya.
”Tentu akan ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Meski soal pelanggaran ini sangat kecil kemungkinan terjadi, namun pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap ASN,” ucapnya. (sho/ign)