SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 12 Desember 2018 09:30
Batas Penangguhan Standar Upah Berakhir

Selain UMK, UMS Juga Ditetapkan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Syahril Tarigan

PALANGKA RAYA – Selain menetapkan upah minimun provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK), pemerintah juga menetapkan upah minimum sektoral (UMS). Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur mengenai standar pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Syahril Tarigan mengatakan, UMS tidak jauh beda dengan UMP dan UMK. UMS dihitung berdasarkan pertubuhan ekonomi di sejumlah sektor, seperti  industri pengolahan, konstruksi,  pertambangan, penggalian, sektor jasa, listrik, gas, dan air.

”UMP dan UMK dihitung beradasarkan standar hidup layak di masing-masing daerah, sementara UMS dihitung dari pertumbuhan dari berbagai sektor. Di tiap kabupaten itu berbeda-beda pertumbuhan sektornya,” kata Syahril, Selasa (11/12).

Dia menjelaskan, UMS akan berlaku bagi perusahaan dan pekerja di bidang yang dikategorikan. Dengan demikian, yang menjadi patokan pembayaran upah tidak beradasarkan UMP atau UMK, melainkan berdasar UMS.

”Pada dasarnya, besaran UMS ini jauh berbeda dengan UMK. Sebagian sedikit lebih besar, namun tidak ada yang lebih kecil. Jadi, rasanya tidak ada masalah bagi pemberi kerja untuk membayar upah sesuai standar UMS,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ketentuan mengenai penangguhan pembayaran standar upah sudah tidak bisa diajukan lagi oleh perusahaan. Hal ini karena batas akhir pengajuan penangguhan sudah lewat, sehingga sudah dapat dipastikan semua perusahaan pada tahun depan akan membayar upah sesuai dengan standar yang ditentukan.

Disinggung mengenai usulan penangguhan, Syahril mengakui sampai dengan batas akhir pengajuan, pihaknya tidak menerima usulan pengangguhan dari pihak perusahaan. Pihaknya menyambut baik hal tersebut karena menandakan perusahaan menyanggupi standar yang dibuat pemerintah.

”Kalaupun ada yang mengajukan penangguhan, tidak bisa lagi karena sudah kedaluwarsa dalam artian batasnya sudah berakhir. Namun, saya menyambut baik hal ini, karena perusahaan secara tidak langsung menyanggupi standar untuk tahun depan,” ujarnya. (sho/ign)

 

 

 

 


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers