SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 12 Desember 2018 09:30
Batas Penangguhan Standar Upah Berakhir

Selain UMK, UMS Juga Ditetapkan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Syahril Tarigan

PALANGKA RAYA – Selain menetapkan upah minimun provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK), pemerintah juga menetapkan upah minimum sektoral (UMS). Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur mengenai standar pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Syahril Tarigan mengatakan, UMS tidak jauh beda dengan UMP dan UMK. UMS dihitung berdasarkan pertubuhan ekonomi di sejumlah sektor, seperti  industri pengolahan, konstruksi,  pertambangan, penggalian, sektor jasa, listrik, gas, dan air.

”UMP dan UMK dihitung beradasarkan standar hidup layak di masing-masing daerah, sementara UMS dihitung dari pertumbuhan dari berbagai sektor. Di tiap kabupaten itu berbeda-beda pertumbuhan sektornya,” kata Syahril, Selasa (11/12).

Dia menjelaskan, UMS akan berlaku bagi perusahaan dan pekerja di bidang yang dikategorikan. Dengan demikian, yang menjadi patokan pembayaran upah tidak beradasarkan UMP atau UMK, melainkan berdasar UMS.

”Pada dasarnya, besaran UMS ini jauh berbeda dengan UMK. Sebagian sedikit lebih besar, namun tidak ada yang lebih kecil. Jadi, rasanya tidak ada masalah bagi pemberi kerja untuk membayar upah sesuai standar UMS,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ketentuan mengenai penangguhan pembayaran standar upah sudah tidak bisa diajukan lagi oleh perusahaan. Hal ini karena batas akhir pengajuan penangguhan sudah lewat, sehingga sudah dapat dipastikan semua perusahaan pada tahun depan akan membayar upah sesuai dengan standar yang ditentukan.

Disinggung mengenai usulan penangguhan, Syahril mengakui sampai dengan batas akhir pengajuan, pihaknya tidak menerima usulan pengangguhan dari pihak perusahaan. Pihaknya menyambut baik hal tersebut karena menandakan perusahaan menyanggupi standar yang dibuat pemerintah.

”Kalaupun ada yang mengajukan penangguhan, tidak bisa lagi karena sudah kedaluwarsa dalam artian batasnya sudah berakhir. Namun, saya menyambut baik hal ini, karena perusahaan secara tidak langsung menyanggupi standar untuk tahun depan,” ujarnya. (sho/ign)

 

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers