PALANGKA RAYA – Selain menetapkan upah minimun provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK), pemerintah juga menetapkan upah minimum sektoral (UMS). Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur mengenai standar pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Syahril Tarigan mengatakan, UMS tidak jauh beda dengan UMP dan UMK. UMS dihitung berdasarkan pertubuhan ekonomi di sejumlah sektor, seperti industri pengolahan, konstruksi, pertambangan, penggalian, sektor jasa, listrik, gas, dan air.
”UMP dan UMK dihitung beradasarkan standar hidup layak di masing-masing daerah, sementara UMS dihitung dari pertumbuhan dari berbagai sektor. Di tiap kabupaten itu berbeda-beda pertumbuhan sektornya,” kata Syahril, Selasa (11/12).
Dia menjelaskan, UMS akan berlaku bagi perusahaan dan pekerja di bidang yang dikategorikan. Dengan demikian, yang menjadi patokan pembayaran upah tidak beradasarkan UMP atau UMK, melainkan berdasar UMS.
”Pada dasarnya, besaran UMS ini jauh berbeda dengan UMK. Sebagian sedikit lebih besar, namun tidak ada yang lebih kecil. Jadi, rasanya tidak ada masalah bagi pemberi kerja untuk membayar upah sesuai standar UMS,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ketentuan mengenai penangguhan pembayaran standar upah sudah tidak bisa diajukan lagi oleh perusahaan. Hal ini karena batas akhir pengajuan penangguhan sudah lewat, sehingga sudah dapat dipastikan semua perusahaan pada tahun depan akan membayar upah sesuai dengan standar yang ditentukan.
Disinggung mengenai usulan penangguhan, Syahril mengakui sampai dengan batas akhir pengajuan, pihaknya tidak menerima usulan pengangguhan dari pihak perusahaan. Pihaknya menyambut baik hal tersebut karena menandakan perusahaan menyanggupi standar yang dibuat pemerintah.
”Kalaupun ada yang mengajukan penangguhan, tidak bisa lagi karena sudah kedaluwarsa dalam artian batasnya sudah berakhir. Namun, saya menyambut baik hal ini, karena perusahaan secara tidak langsung menyanggupi standar untuk tahun depan,” ujarnya. (sho/ign)