SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Kamis, 13 Desember 2018 12:08
Pemkab Kotim Terapkan Setoran Retribusi Sistem Zonasi
SOSIALISASI: Paparan para narasumber lintas SOPD Pemkab Kotim, mengenai penerapan mekanisme penyetoran retribusi, kemarin.( RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim)  merespon keluhan pihak kecamatan, mengenai setoran wajib uang retribusi setiap hari atau dalam 1x24 jam. Menyikapi itu, turun kebijakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Mekanisme Penyetoran Retribusi Daerah bagi Kecamatan, dengan zonasi tertentu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Johny Tangkere menjelaskan, tujuan Perbup ini utamanya adalah memberi perlindungan hukum kepada petugas yang melakukan pungutan retribusi di kecamatan.

”Selama ini BPK atau penegak hukum berpegang pada aturan yang mewajibkan setor ke kas daerah dalam waktu  1x24 jam. Padahal hal itu sangat tidak memungkinkan bagi yang lokasinya jauh,"tegasnya.

Johny menguraikan, dalam kebijakan ini Pemkab Kotim membuat empat zonasi,  dengan tenggat waktu setoran retribusi berbeda-beda. Pertimbangannya adalah, kondisi geografis dan akses transportasi ke masing-masing zona. Pertama, untuk zona I meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Seranau, Cempaga Hulu, Parenggean, Telawang, Mentaya Hilir Selatan dan Pulau Hanaut.

Ditambahkannya, tenggat waktu penyetoran di zona ini adalah 1x24 jam,  karena mudah menyetor retribusi ke kas daerah melalui  layanan Bank Kalteng di sekitarnya.

Kemudian lanjut Johny,  zona II meliputi Kecamatan Cempaga, Kota Besi dan Mentaya Hilir Utara. Tenggat waktu penyetoran di zona ini adalah paling lambat tujuh hari kerja setelah retribusi diterima. Zona III meliputi Kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hulu, Telaga Antang, Tualan Hulu dan Antang Kalang. Tenggat waktu penyetoran di zona ini paling lambat 15 hari kerja, terhitung setelah retribusi diterima.

Sedangkan Zona IV meliputi Kecamatan Bukit Santuai yang lokasinya sangat jauh dan tidak ada kantor Bank Kalteng. Tenggat waktu penyetoran di zona ini paling lambat 20 hari kerja setelah retribusi diterima.

"Jadi masukan itu akan menjadi bahan kami dalam melakukan revisi. Jadi nanti mungkin bisa saja zonanya bertambah, karena mempertimbangkan kondisi geografis dan kendala transportasi. Karena ini adalah produk kami, dan saya sudah berjanji melakukan revisi paling tidak Januari 2019," papar Johny.

Dijelaskannya pula, peraturan bupati ini merupakan terobosan yang menurutnya baru pertama kali ada di Kalimantan Tengah. Johny mengakui, hal ini sering dianggap sepele, padahal sangat penting bagi aparatur di kawasan pelosok.

Ditambahkannya, sudah pernah terjadi keterlambatan penyetoran retribusi daerah, dan dianggap temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, kendati keterlambatan itu murni karena kendala geografis dan transportasi.

"Terkait rencana revisi, nanti akan kami koordinasikan dengan Inspektorat, apakah itu bisa, karena jangan sampai juga terlalu lama dan malah uangnya terpakai. Kami akan mengakomodir semua harapan aparatur sesuai kondisi di lapangan," pungkas Johny. (ang/gus)

 

 


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers