SAMPIT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) merespon keluhan pihak kecamatan, mengenai setoran wajib uang retribusi setiap hari atau dalam 1x24 jam. Menyikapi itu, turun kebijakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Mekanisme Penyetoran Retribusi Daerah bagi Kecamatan, dengan zonasi tertentu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Johny Tangkere menjelaskan, tujuan Perbup ini utamanya adalah memberi perlindungan hukum kepada petugas yang melakukan pungutan retribusi di kecamatan.
”Selama ini BPK atau penegak hukum berpegang pada aturan yang mewajibkan setor ke kas daerah dalam waktu 1x24 jam. Padahal hal itu sangat tidak memungkinkan bagi yang lokasinya jauh,"tegasnya.
Johny menguraikan, dalam kebijakan ini Pemkab Kotim membuat empat zonasi, dengan tenggat waktu setoran retribusi berbeda-beda. Pertimbangannya adalah, kondisi geografis dan akses transportasi ke masing-masing zona. Pertama, untuk zona I meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Seranau, Cempaga Hulu, Parenggean, Telawang, Mentaya Hilir Selatan dan Pulau Hanaut.
Ditambahkannya, tenggat waktu penyetoran di zona ini adalah 1x24 jam, karena mudah menyetor retribusi ke kas daerah melalui layanan Bank Kalteng di sekitarnya.
Kemudian lanjut Johny, zona II meliputi Kecamatan Cempaga, Kota Besi dan Mentaya Hilir Utara. Tenggat waktu penyetoran di zona ini adalah paling lambat tujuh hari kerja setelah retribusi diterima. Zona III meliputi Kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hulu, Telaga Antang, Tualan Hulu dan Antang Kalang. Tenggat waktu penyetoran di zona ini paling lambat 15 hari kerja, terhitung setelah retribusi diterima.
Sedangkan Zona IV meliputi Kecamatan Bukit Santuai yang lokasinya sangat jauh dan tidak ada kantor Bank Kalteng. Tenggat waktu penyetoran di zona ini paling lambat 20 hari kerja setelah retribusi diterima.
"Jadi masukan itu akan menjadi bahan kami dalam melakukan revisi. Jadi nanti mungkin bisa saja zonanya bertambah, karena mempertimbangkan kondisi geografis dan kendala transportasi. Karena ini adalah produk kami, dan saya sudah berjanji melakukan revisi paling tidak Januari 2019," papar Johny.
Dijelaskannya pula, peraturan bupati ini merupakan terobosan yang menurutnya baru pertama kali ada di Kalimantan Tengah. Johny mengakui, hal ini sering dianggap sepele, padahal sangat penting bagi aparatur di kawasan pelosok.
Ditambahkannya, sudah pernah terjadi keterlambatan penyetoran retribusi daerah, dan dianggap temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, kendati keterlambatan itu murni karena kendala geografis dan transportasi.
"Terkait rencana revisi, nanti akan kami koordinasikan dengan Inspektorat, apakah itu bisa, karena jangan sampai juga terlalu lama dan malah uangnya terpakai. Kami akan mengakomodir semua harapan aparatur sesuai kondisi di lapangan," pungkas Johny. (ang/gus)