SAMPIT – Satuan Reserse (Satres) Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran gelap sabu-sabu.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi meringkus sebanyak tiga orang pelaku, yakni Dody Susilo alias Dody (31), Fitriansyah alias Ipit alias Kai (58), dan Makroni alias Roni (29).
Kasatres Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengatakan, menyatroni kediaman Dody di Jalan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Kamis (13/12) pukul 10.45 WIB siang.
Di tempat kejadian perkara (TKP), mereka juga mengamankan dua orang lainnya yang pada saat itu usai melakukan transaksi sabu.
”Dari satu lokasi, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku sekaligus,” ucap Arasi ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/12) siang.
Pantauan Radar Sampit, salah seorang pelaku yang diamankan merupakan seorang pria yang sudah lanjut usia.
Ipit alias Kai, warga Baamang Tengah, Sampit ini harus berurusan dengan polisi lantaran ketahuan membeli sabu-sabu dari Dody. Ia pun turut digiring polisi ke Mapolres Kotim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Di Mapolres Kotim, terlihat anak dan satu istrinya itu pun menangis tanpa henti saat melihat Kai benar-benar berada di ruang Satres Narkoba Polres Kotim.
Kai mengaku menyesali perbuatan yang dilakukannya. Kai menangis ketika melihat keluarganya yang histeris menangis.
”Kai bekerja sebagai sopir, selama ini dia suka mengkonsumsi sabu. Barang bukti yang ditemukan, satu bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,38 gram,” ungkap Arasi.
Sedangkan Dody sebagai pengedar, ditemukan barang bukti mulai dari satu bungkus plastik berisikan sabu dengan berat 4,59 gram, timbangan digital, handphone, serta uang tunai Rp 400 ribu.
”Ceritanya, mereka baru saja selesai transaksi sabu. Secara bersamaan, kami masuk di TKP. Tiga orang pelaku didalamnya langsung kami amankan,” bebernya. (sir/fm)