SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 20 Desember 2018 21:29
Bayi Wajib Jadi Peserta BPJS
SEMAKIN BAGUS: Deputi Direksi Wilayah Kaltim, Kalteng, Kalsel, dan Kalimantan Utara BPJS Kesehatan, Benjamin Saut PS dan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Azi Mariah Rabu (19/12) menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 merupakan angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Aturan itu tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, tapi menyempurnakan aturan sebelumnya.

Dalam Perpres itu, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, bayi berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan.

”Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), otomatis status kepesertaannya mengikuti orangtuanya sebagai peserta PBI. Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek,” kata Deputi Direksi Wilayah Kaltim, Kalteng, Kalsel, dan Kalimantan Utara BPJS Kesehatan Benjamin Saut PS, Rabu (19/12).

Benjamin menuturkan, bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender. Setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.

”Oleh karenanya, kami mengimbau orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” jelasnya.

Benjamin menuturkan, dalam perpres itu juga memuat status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen pekerja penerima upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

”Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah,” kata Benjamin.

Selain itu, lanjutnya, seorang WNI yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertaannya sementara. Selama masa penghentian itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

 ”Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, dia berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,” jelas Benjamin.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Azi Mariah menambahkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan dan pengawasan terhadap kesehatan. (daq/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers