PALANGKA RAYA – Polda Kalteng memusnahkan ratusan liter dan seribu lebih botol minuman keras serta puluhan senjata api rakitan. Pemusnahan dipimpin Kapolda Kalteng Irjend Pol Anang Revandoko, Kepala Kejaksaan Tinggi Adi Sutanto, Ketua Pengadilan Tinggi Syahril Sidik, tokoh masyarakat, dan lainnya, Jumat (27/12), di halaman Mapolda Kalteng.
Anang mengatakan, pemusnahan dilakukan secara serentak. Hal itu merupakan hasil kerja sama apik berbagai instansi terkait. ”Ini bukti konkret kepolisian untuk menanggulangi kejahatan,” tuturnya.
Anang menjelaskan, pemusnahan minuman beralkohol berbagai jenis dan merk sebanyak 945 liter dan 1.091 botol. ”Miras ini disita dari tersangka Suprianto alias Along bin Amat, dalam perkara pidana secara tanpa izin memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol atau barang berbahaya,” kata Anang.
Selain pemusnahan miras, Polda Kalteng juga melakukan tindakan kepolisian berupa preventif dan represif. Hasil kegiatan tersebut mengamankan senjata api rakitan yang diserahkan masyarakat kepada petugas kepolisian sebanyak 104 pucuk dan senjata tajam sebanyak 70 buah.
Dia menegaskan, tahun 2019 akan menindak tegas pelaku kejahatan yang menggunakan senjata api. Apabila ada yang masih menyimpan atau memiliki senpi tanpa izin, agar menyerahkan ke polisi terdekat.
”Pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (daq/ign)