PULANG PISAU – Kesulitan ekonomi dijadikan dalih Daud Jusef (58) membuat uang palsu. Dia melibatkan dua cucunya, Tama (20) dan SD (17), untuk mengedarkannya. Ulah kakek dan cucu inipun terendus oleh Polres Pulang Pisau. Mereka dicokok di dua lokasi berbeda pada Senin (24/12).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono mengatakan, penangkapan berawal saat Tama dan SD membeli rokok dengan uang palsu ke salah salah satu warung di Kahayan Hilir, Pulang Pisau. Setelah keduanya pergi, pemilik warung baru mengetahui bahwa uang itu palsu.
Korban yang merasa tertipu dengan uang palsu, akhirnya melapor ke Polsek Kahayan Hilir. Laporan ini akhirnya langsung ditindaklanjuti oleh anggota satreskrim Polres Pulang Pisau dan melakukan penyelidikan terhadap pengedar uang palsu.
"Dari laporan itulah anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat pelaku belanja lagi ke warung tersebut, akhirnya kami amankan," kata Siswo Yuwono, Rabu (26/12).
Dari tangan Tama dan SD, kepolisian mengamankan barang bukti dua lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu bungkus rokok Surya Pro, satu unit sepeda motor Honda Supra KH 3378 AT.
Dari ocehan Taman dan SD, polisi mendapat satu target baru, yakni Daud Jusef. Kepolisian melakukan penggerebekan terhadap produsen uang palsu di Kota Palangka Raya, Selasa (25/12). Saat ditangkap, Daud sedang santai usai mencetak uang palsu.
"Dari keterangan kedua pelaku yang kami amankan di Pulpis, akhirnya kami berhasil mengamankan kakeknya di Palangka Raya," terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Daud Jusef, anggota Reskrim Polres Pulang Pisau menemukan barang bukti berupa pecahan uang palsu Rp.100 ribu sebanyak 91 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar, pecahan nominal Rp.20 ribu model baru sebanyak 33 lembar dan model lama 78 lembar, pecahan nominal Rp.5 ribu model baru sebanyak 11 lembar dan model lama satu lembar, uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 176 lembar, satu unit printer merk Canon type Pixma, empat buah cap kayu bergambar, satu buah penggiling uang yang terbuat dari kayu, meja kecil dengan alas kaca, penggaris, dan dua cutter.
Saat dibincangi, Daud mengaku membuat uang palsu karena kebutuhan ekonomi. Uang abal-abal yang dibikin secara manual tersebut diedarkan dengan cara dibelanjakan ke warung-warung kecil.
"Kreasi sendiri, tidak belajar sama siapa-siapa. Uang asli saya fotocopy warna, lalu saya cap lambang pahlawannya, terus saya giling agar kasar. Kalau sudah jadi, baru saya belanjakan, dibantu oleh cucu saya," tuturnya.
Ia juga mengaku melakukan pembuatan uang palsu hingga uang tersebut telah beredar sebanyak Rp 1.250.000. Aksinya sudah kurang lebih tiga bulan.
"Kalau enggak salah, selama tiga bulan saya buat uang palsu ini dan mengedarkannya dengan cara dibelanjakan ke warung untuk membeli rokok, atau keperluan lainnya," tegasnya sambil memperagakan membuat uang tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu, serta pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP. Mereka diancam hukum kurungan selama 15 tahun penjara. (der/yit)