TAMIANG LAYANG – Jajaran Satuan Narkoba Polres Barito Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dari tangan Arbillah alias Gundul alias Kai (50), warga jalan Bihman, Kecamatan Amuntai tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga kantong sabu ukuran besar dengan berat sekitar 14,01 gram. Pelaku diamankan Kamis (10/1), sekitar pukul 13.20 WIB di Jalan A Yani Km 5.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalu Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta mengatakan, penangkapan pengedar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa seorang laki-laki dari Amuntai akan membawa sabu ke daerah Ampah Kota , Kecamatan Dusun Tengah.
”Pelaku membawa sabu tersebut menggunakan Taxi Colt. Setelah dilakukan pengintaian dari Kabupaten Tabalong, Kalsel, di TKP taxi tersebut dihentikan dan pelaku diamankan. Saat diperiksa, ditemukan tiga kantong sabu yang disimpan dalam kotak obat dalam kantong plastik hitam,” kata Dhani, Jumat (11/1).
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jajaran Polda Kalsel untuk menangkap jaringan pengedar sabu di wilayah Bartim.
”Kami masih lakukan pengembangan, berkoordinasi dengan jajaran Polda Kalteng, karena sabu ini masuknya dari Kalsel,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 361.000, 1 buah bekas kotak obat, lembar kantong plastik hitam, tisu, dan plastik klip. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (apr/ign)