KUALA KURUN – Setelah pelaksanaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali melakukan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Tidak terkecuali di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas).
”Memang benar nanti akan ada rekrutmen PPPK yang dimulai pada akhir Januari 2019. Mengenai proses penerimaannya, akan diketahui setelah pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) dengan pihak Kemenpan RB pada 23 Januari di Kota Batam,” ucap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gumas Lurand, Jumat (18/1).
Dalam proses rekrutmen P3K tersebut, secara khusus akan diproritaskan bagi tenaga honorer kategori 1 (K1) dan K2 yang masih belum terakmodir untuk diangkat menjadi PNS. Sejauh ini, untuk honorer K1 di lingkungan Pemkab Gumas sudah tidak ada, sedangkan K2 sebanyak 96 orang.
”Nantinya, proses rekrutmen PPPK tersebut akan dilakukan secara terbuka, dengan melalui proses seleksi,” tuturnya.
Dia mengatakan, khususnya untuk honorer K2, memang pernah dibuka seleksi untuk tes CPNS dengan formasi khusus pada tahun 2018 lalu, namun berdasarkan data yang ada, mayoritas usia honorer K2 itu melewati batas, yakni di atas 35 tahun, sehingga mereka tidak bisa mengikuti tes seleksi CPNS.
”Dibukanya rekrutmen PPPK ini, merupakan solusi bagi tenaga honorer K2 yang sudah berjuang lama, namun tidak dapat menjadi PNS karena berbagai faktor,” tegasnya.
Dia menuturkan, secara umum rekrutmen PPPK ini dapat diikuti oleh tenaga honorer dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.
”Melalui PPPK tersebut, kita harapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan sumber daya manusia (SDM), terutama yang memiliki usia di atas 35 tahun, yaitu batas usia rekrutmen CPNS,” pungkasnya. (arm/yit)