KUALA KURUN – Saat ini, pembangunan sejumlah rumah ibadah di desa-desa masih perlu perhatian. Untuk itu, diharapkan kepada kepala desa (kades) dan perangkatnya dapat mengalokasikan dana desa untuk pembangunan rumah ibadah.
”Kami ingin kades dan perangkat desa bisa mengalokasikan dana desa mereka untuk pembangunan rumah ibadah, baik itu yang beragama Islam, Kristen, dan Hindu Kaharingan,” ucap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Iswan B Guna, Senin (21/1).
Pengalokasian dana desa untuk pembangunan rumah ibadah tersebut harus merata. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial antara umat beragama yang satu dengan yang lain.
”Penting bagi kita untuk membangun rumah ibadah, karena mencerminkan sikap kita dalam memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Ini tentu harus menjadi perhatian bagi seluruh pemerintah desa di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau,” tutur Politikus Partai Demokrat ini.
Selain dari dana desa, pengurus rumah ibadah juga bisa mengajukan proposal bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) ke pihak perusahaan yang beroperasional di sekitar desa, dalam pembangunan rumah ibadah tersebut.
”Kami pun sangat mengharapkan perusahaan bisa memperhatikan itu, dengan memberikan bantuan CSR untuk pembangunan rumah ibadah. Jangan melihat dari jumlah, tetapi keikhlasannya,” ujar legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini.
Pengurus Gereja Pentakosta Jemaat Victory Tampelas Pdt Vincent mengatakan, masih banyak bangunan fisik yang perlu dibenahi, seperti pemasangan keramik, plafon, daun pintu, jendela, serta plasteran bagian dalam dan luar. Selain itu, juga dibutuhkan sarana dan prasarana menunjang dalam beribadah, yakni sound system dan alat musik.
”Sekarang ini, kondisi bangunan gereja yang dibangun sejak tahun 2015 tersebut baru mencapai 60 persen, sisanya 40 persen masih dalam tahap pembangunan lanjutan,” tuturnya.
Terkait bantuan pembangunan gereja, pihaknya sama sekali belum menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas. Hanya ada bantuan dari Pemerintah Desa Tampelas, melalui dana desa. Kisarannya setiap tahun sebesar Rp 8 juta lebih.
”Kalau untuk usulan ke pemerintah, kami akan membuat dan mengajukan proposal bantuan tersebut. Diharapkan, bisa ditanggapi dan direspon oleh Pemkab maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov),” pungkasnya. (arm/yit)