SAMPIT–Anggota Komisi I DPRD Kotim Syahbana mendesak agar Pemkab Kotim menertibkan peredaran minuman keras. Pasalnya, masih banyak peredaran miras ilegal yang dijual secara terang-terangan di Kota Sampit.
Syahbana menilai penindakan di Kotim soal peredaran miras masih lemah. Padahal, perda sebagai instrumen hukumnya sudah lama disahkan.
"Kalau masih banyak toko dan warung miras ilegal yang operasional, artinya penindakan masih lemah. Saya belum mendengar ada razia miras oleh Pemkab Kotim selama perda baru itu disahkan," tegas Syahbana.
Diketehui, warung miras masih beroperasi yakni di sekitar Jalan Tjilik Riwut, RA Kartini, dan HM Arsyad. "Padahal kita sudah laksanakan keinginan revisi perda miras dari eksekutif, tapi kok perda itu belum ada penegakkan di lapangan, terutama ini dari pemerintah daerah sendiri," kata dia.
DPRD tidak ingin perda yang sudah disepakati bersama itu hanya macan kertas yang garangnya hanya teoritis, tapi penindakan di lapangan minim.
"Ini sebagai aspirasi yang kami suarakan melihat fenomena peredaran miras yang tak ada perubahan, meskipun perda yang katanya tegas itu sudah ada dan diberlakukan," tandasnya.
Syahbana mengakui peredaran miras yang dijual bebas itu tidak sedikit yang menjadi konsumsi kalangan pelajar. Dia menyebutkan kondisi demikian menjadi ancaman degradasi harapan daerah ini.
”Terutama untuk miras yang dijual di warung itu konsumennya kebanyakan generasi pelajar, apakah ini kita bisa biarkan. Mereka sebagai pihak yang melanjutkan estafet kepemimpinan daerah ini harus kita jaga dari hal-hal seperti miras, narkotika, hingga pergaulan bebas,” tandasnya. (ang/yit)