NANGA BULIK – Bupati Lamandau H Hendra Lesmana belum lama tadi mengeluarkan surat imbauan membuang sampah pada tempatnya.
Surat imbauan tersebut untuk menguatkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, yakni bahwa setiap orang atau badan wajib menjaga dan memelihara kebersihan.
Surat tersebut berisi imbauan agar tidak melakukan pembuangan sampah di sembarang tempat, supaya sampah dibuang ke TPS yang telah disediakan oleh pemerintah.
Selain itu juga agar tidak membuang sampah di jalan, jalur-jalur hijau, fasilitas umum, parit, selokan dan sungai.
"Ini merupakan upaya kita untuk mengajak masyarakat menjaga lingkungan. Karena sebelumnya masyarakat juga merasakan saat banjir dadakan akibat tersumbatnya drainase, " ujar Bupati Lamandau.
Agar drainase kota tidak buntu, masyarakat juga dilarang menempatkan benda-benda, tumpukan material, pedagang kaki lima dan benda-benda lain di bahu jalan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamandau mengungkapkan bahwa salah satu upaya pemerintah untuk mendorong kepedulian masyarakat untuk menjaga lingkungan adalah melalui program jumat bersih yang telah digalakkan bupati setiap Jumat pertama setiap bulannya.
"Ini adalah antisipasi kita dalam menjaga kesehatan lingkungan karena belakangan di daerah kita sempat mewabah DBD, bahkan sempat banjir di dalam kota untuk pertama kalinya," ungkap Kepala Dinas PUPR Lamandau Ray Paskan.
Dengan banyaknya drainase yang tersumbat tersebut, pihaknya berencana akan melakukan rehab saluran air pada tahun ini. Terutama untuk drainase yang mengalami pendangkalan ataupun data elevasi drainase yang tidak sesuai sehingga tidak bisa mengalir ke sungai sebagaimana mestinya.
"Akan diukur dulu data elevasinya, untuk mengetahui mana yang perlu direhab . Jika tidak cukup pada anggaran tahun ini, akan dianggarkan di APBD perubahan. Dengan kejadian banjir, maka pengerjaan drainase ini jadi prioritas," tegasnya. (mex/fm)