KUALA KURUN – Saat ini, nasib pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja di satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) masih belum jelas. Hingga Februari, surat keputusan (SK) penetapan sebagai PTT tidak kunjung dikeluarkan.
”Kami mendesak kepada seluruh SOPD yang mempekerjakan PTT, agar secepatnya mengeluarkan SK penetapan tersebut,” tegas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Iswan B Guna kepada Radar Sampit, Selasa (11/2) siang.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini menuturkan, apabila SK PTT cepat dikeluarkan, maka gaji mereka juga akan diproses, dan secepatnya mereka bisa menerima gaji untuk biaya hidup sehari-hari.
”Hal seperti ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Gumas. Mereka jangan terkesan dianaktirikan. Kita ingin semua diperlakukan sama, baik itu yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun PTT,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, seseorang yang bekerja sebagai tenaga PTT juga perlu makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika SK tidak segera dikeluarkan, otomatis mereka tidak akan bisa mendapatkan gaji/honor.
”Ini harus diperhatikan bersama. Dimana sih tingkat kesulitannya kalau cuma untuk perpanjangan honor tenaga kontrak,” tegasnya.
Dia pun menambahkan, pada tahun 2019 ini, gaji PTT mengalami kenaikkan jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu. Dengan kenaikan tersebut, harus bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk terus meningkatkan kinerja dalam bekerja.
”Kenaikan gaji tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatkan kinerja mereka. Jangan hanya menuntut hak, tetapi kewajiban juga harus dipenuhi,” tukasnya. (arm/yit)