SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Selasa, 12 Februari 2019 15:24
Konflik Kian Meruncing, Mediasi PT SEM dan Warga Berakhir Buntu
BERAKHIR BUNTU: Mediasi PT Sem dan warga di rumah Damang Paju Epat, Desa Siong, Senin (11/2).( EKO PRASOJO/RADAR PALANGKA)

TAMIANG LAYANG – Konflik antara PT Senamas Energindo Mineral (SEM) dengan Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, kian meruncing. Mediasi permasalahan pengrusakan makam akibat lean clearing oleh perusahaan berakhir buntu,  Senin (11/2).

Mediasi yang dilakukan kedua kalinya di rumah Damang Paju Epat, Desa Siong, Dalios itu , dipimpin sang Damang, Ketua DAD Paju Epat Purba Aban, dan dihadiri perwakilan manajemen PT SEM Syarifudin serta pihak keluarga yang kuburan leluhurnya dirusak.

Hasil mediasi, PT SEM dinyatakan bersalah secara adat dan wajib membayar Rp 35 juta, melakukan perbaikan lahan kuburan dengan pembatuan, serta melakukan pemagaran.

Pantauan Radar Palangka, pihak managemen PT SEM menerima denda yang diberikan atas keputusan adat dan memberi tali asih paling banyak Rp 10 Juta. Namun, di sisi lain pihak keluarga menolak hal tersebut dan tetap menuntut PT SEM membayar kerugian secara moral maupun material sebanyak Rp 5 miliar.

Perwakilan pihak keluarga, Aprianus, dan meminta perusahaan memenuhi tuntutan mereka. Pihaknya memberi waktu dua hari pada perusahaan untuk membayar. Apabila tidak dipenuhi, jalan dan aktifitas perusahaan akan dihentikan.

”Kenapa kami meminta sebesar itu? Karena ada harkat dan martabat kami yang dikubur di situ," katanya dengan nada tinggi.

Sementara itu, Syarifudin mengatakan, pihaknya hanya akan mengikuti sanksi adat yang telah ditetapkan. Namun, apabila pihak keluarga tidak menerima, akan disampaikan kembali kepada unsur pimpinan perusahaan.

Terkait ancaman warga, Syarifudin baloik mengancam. ”Pihak keluarga yang ingin menutup jalan perusahaan, akan berurusan dengan aparat kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Purba Aban mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan terkait penetapan sanksi kepada PT SEM. Menurutnya, pihak perusahaan sudah melanggar adat.

”Keputusan adat tidak dapat dijalankan karena salah satu pihak tidak menerima,” kata Purba Aban. (apr/ign)


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers