SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Selasa, 12 Februari 2019 15:24
Konflik Kian Meruncing, Mediasi PT SEM dan Warga Berakhir Buntu
BERAKHIR BUNTU: Mediasi PT Sem dan warga di rumah Damang Paju Epat, Desa Siong, Senin (11/2).( EKO PRASOJO/RADAR PALANGKA)

TAMIANG LAYANG – Konflik antara PT Senamas Energindo Mineral (SEM) dengan Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, kian meruncing. Mediasi permasalahan pengrusakan makam akibat lean clearing oleh perusahaan berakhir buntu,  Senin (11/2).

Mediasi yang dilakukan kedua kalinya di rumah Damang Paju Epat, Desa Siong, Dalios itu , dipimpin sang Damang, Ketua DAD Paju Epat Purba Aban, dan dihadiri perwakilan manajemen PT SEM Syarifudin serta pihak keluarga yang kuburan leluhurnya dirusak.

Hasil mediasi, PT SEM dinyatakan bersalah secara adat dan wajib membayar Rp 35 juta, melakukan perbaikan lahan kuburan dengan pembatuan, serta melakukan pemagaran.

Pantauan Radar Palangka, pihak managemen PT SEM menerima denda yang diberikan atas keputusan adat dan memberi tali asih paling banyak Rp 10 Juta. Namun, di sisi lain pihak keluarga menolak hal tersebut dan tetap menuntut PT SEM membayar kerugian secara moral maupun material sebanyak Rp 5 miliar.

Perwakilan pihak keluarga, Aprianus, dan meminta perusahaan memenuhi tuntutan mereka. Pihaknya memberi waktu dua hari pada perusahaan untuk membayar. Apabila tidak dipenuhi, jalan dan aktifitas perusahaan akan dihentikan.

”Kenapa kami meminta sebesar itu? Karena ada harkat dan martabat kami yang dikubur di situ," katanya dengan nada tinggi.

Sementara itu, Syarifudin mengatakan, pihaknya hanya akan mengikuti sanksi adat yang telah ditetapkan. Namun, apabila pihak keluarga tidak menerima, akan disampaikan kembali kepada unsur pimpinan perusahaan.

Terkait ancaman warga, Syarifudin baloik mengancam. ”Pihak keluarga yang ingin menutup jalan perusahaan, akan berurusan dengan aparat kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Purba Aban mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan terkait penetapan sanksi kepada PT SEM. Menurutnya, pihak perusahaan sudah melanggar adat.

”Keputusan adat tidak dapat dijalankan karena salah satu pihak tidak menerima,” kata Purba Aban. (apr/ign)


BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers