PALANGKA RAYA – Masih maraknya aktivitas parkir liar di Kota Palangka Raya, menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya. Untuk menyelesaikan masalah itu, instansi tersebut membentuk tim terpadu yang terdiri dari kepolisian, TNI, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya.
”Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama. Di situ ada usulan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palangka Raya, di mana diperlukan ada razia parkir liar ini,” kata Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Eldy, Jumat (22/2).
Eldy menuturkan, banyak keluhan masyarakat terkait keberadaan parkir liar. Masyarakat bisa menilai, parkir dan juru parkir yang tidak jelas keberadaannya. Seperti tidak adanya kartu parkir dan seragam khusus. Termasuk tarif parkir yang ditentukan seenaknya.
”Masyarakat juga harus jeli mengenali parkir liar, terutama lokasi dan petugas parkir itu sendiri. Apabila yang resmi, tidak menarik parkir melebihi tarif yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah, yaitu Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya telah beberapa kali mengusulkan agar dalam proses penyusunan anggaran bisa disertakan anggaran operasional untuk penertiban parkir liar. Dengan demikian, pengelolaan parkir di Palangka Raya bisa lebih tertata dan lebih baik, sekaligus mampu berkontribusi bagi pendapatan daerah.
”Kami juga sudah mengusulkan kepada wali kota agar nanti bisa dilaksanakan penertiban parkir liar minimal sebulan sekali. Selain itu, guna mengawasi area parkir yang dikelola oleh Pemkot,” ujarnya.
Pada 2019 ini, lanjut Eldy, pihaknya juga akan terus berupaya memperbaiki dan mengevaluasi perparkiran di Kota Palangka Raya. Saat ini tengah disusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur pengelolaan retribusi parkir.
”Melalui Perwali Nomor 13 Tahun 2019 dan Perda Nomor 3 Tahun 2018, sudah mengatur bahwa retribusi parkir 40 persen masuk kas daerah dan 60 persen masuk ke pengelola. Kami optimistis tahun ini akan lebih baik,” pungkasnya. (agf/ign)