KUALA KURUN – Berdasarkan data per 31 Desember 2018, jumlah koperasi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mencapai 236 unit, terdiri dari 202 unit koperasi aktif dan 34 unit koperasi tidak aktif. Seluruh koperasi ini diwajibkan untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
”Dari data kami, tercatat ada 20 unit koperasi yang telah melaksanakan RAT, dan akan menyusul empat koperasi pada Maret nanti,” ucap Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) Kabupaten Gumas Letus Guntur, melalui Sekretaris Sudin, di ruang kerjanya, Rabu (27/2) pagi.
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pelaksanaan RAT sangat penting bagi sebuah koperasi, dimana minimal dua kali dilakukan dalam satu tahun. Dengan RAT, akan menjadikan koperasi tersebut sehat, mau menerima masukan, kritikan, dan saran dari pemerintah, mitra, serta anggota untuk kemajuannya.
”RAT ini fungsinya sebagai kuasa tertinggi dalam sebuah koperasi. Seluruh kebijakan dan keputusan yang akan diambil harus melalui RAT. Tidak bisa diputuskan oleh pengurus saja, tetapi harus melalui rapat bersama anggota koperasi,” ujarnya.
Saat ini, jumlah koperasi yang paling banyak berada di Kecamatan Kurun yakni sebanyak 72 unit, disusul Manuhing 33 unit, Rungan 30 unit, Tewah 29 unit, Rungan Hulu 15 unit, Damang Batu 11 unit, Kahayan Hulu Utara 11 unit, Manuhing Raya 11 unit, Rungan Barat delapan unit, Mihing Raya tujuh unit, Sepang tujuh unit, dan Miri Manasa dua unit.
”Dari data itu, yang mendominasi adalah koperasi yang bergerak pada jasa simpan pinjam dan bidang perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.
Untuk tahun 2019 ini, pihaknya juga telah mengusulkan 15 unit koperasi yang tidak aktif untuk segera dibubarkan. Selain itu, juga diajukan pendirian dua koperasi, yang berada di Desa Belawan Mulya, Kecamatan Manuhing, dan Koperasi SMAN 1 Tewah.
”Jadi data koperasi ini terus bergerak. Ada koperasi yang baru didirikan, dibubarkan, dan juga ada aktif kembali, meski sempat vakum,” terangnya.
Khusus kepada koperasi yang menjalin kerjasama atau kemitraan, dia mengimbau agar menerapkan sistem tripartit, yakni harus ada pemerintah, ada perusahaan besar/avalis, dan ada masyarakat/koperasi.
”Tiga faktor ini yang penting untuk sebuah koperasi. Apabila menggunakan sistem tripartit, maka koperasi ini akan berjalan baik. Namun jika tidak, maka koperasi tersebut akan sulit untuk mengembangkan diri,” pungkasnya. (arm/yit)