KUALA PEMBUANG – Masalah berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa memang sering dijadikan sorotan, baik di kalangan pemerintah daerah maupun masyarakat.
Pengelolaan keuangan desa tersebutlah yang akan menentukan tingkat kemajuan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Namun juga harus disadari, bahwa pengelolaan keuangan tidaklah mudah apa yang dipikirkan oleh orang kebanyakan, dan bukan hal yang baru lagi jika di dalam pelaksanaannya terjadi kendala-kendala.
Asisten III Administrasi Umum Setda Kabupaten Seruyan Agus Suharto mengatakan, salah satu kendala yang sering dihadapi oleh para aparatur desa di Kabupaten Seruyan dalam mengelola suatu keuangan desa adalah penyusunan Surat Pertangggungjawaban (SPJ).
“Salah satu kendala yang mungkin sering dihadapi dalam pengelolaan keuangan desa salah satunya adalah penyusunan SPJ yang kadang-kadang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agus.
Agus mengatakan, realita di lapangan pada saat ini menunjukkan bahwa masih banyak penyusunan SPJ yang belum dilengkapi dengan persyaratan yang lengkap
Sehingga dengan kurangnya persyaratan tersebut belum lagi ditambah dengan keterlambatan waktu pelaporan, tentu saja akan mempengaruhi cepat lambatnya pencairan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD), yang secara otomatis juga akan mempengaruhi cepat lambatnya pembangunan di desa tersebut.
“Jika dokumen tersebut syaratnya kurang lengkap dan ditambah lagi dengan keterlambatan pelaporan, otomatis akan mempengaruhi cepat lambatnya sebuah proses pencairan dana, kondisi tersebut juga akan mengganggu proses pemerintahan dan pembangunan yang ada di Desa,” imbuhnya.
Permasalahan lain yang sering dijumpai di lapangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah pemanfaatan keuangan yang tidak sesuai dengan pertuntukannya, hal ini menujukkan bahwa perencanaan pemanfaatan anggaran di desa masih perlu untuk diperbaiki.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengalokasikan DD tahun anggaran 2019 menjadi Rp101.114.450.000, mengalami kenaikan sebesar 17 persen dari tahun 2018.
Begitupun dengan ADD yang berjumlah Rp76.454.932.840 atau mengalami kenaikan sebesar 9 persen dari tahun sebelumnya. (rm-98/fm)