SIAPA pun boleh berkreasi. Tapi, jika kreativitasnya membahayakan orang lain, bisa bernasib seperti dua pelajar asal Palangka Raya ini.
======
Dua pelajar SMA di Kota Palangka Raya harus berurusan dengan Polres Palangka Raya lantaran membawa senjata api rakitan. MK (15) dan PA (14) yang merupakan warga Jalan Piranha ini mencoba senjata rakitan itu di Lapangan Golf, Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Palangka Raya.
Senapan dirakit menggunakan pipa besi dan kayu. Bahan pelontar menggunakan obat petasan, amunisi pelurunya menggunakan paku besar. Lalu paku dibalut dengan kapas agar bisa membakar obat mercon. Kayu digunakan sebagai bantalan pipa besi sehingga berbentuk senjata laras panjang. Sampai akhirnya diujicoba di Lapangan Golf.
Melihat ada dua pelajar yang menggunakan senjata rakitan, anggota Polres Palangka Raya mendatanginya di Lapangan Golf.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kabag Ops AKP Mahmud mengatakan, dua pelajar itu diamankan oleh Kanit SPKT III bersama tim Patmor, Sabtu (2/3).
”Dua orang di bawah umur ini sudah kita amankan ke polres untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum berlaku. Saya harap ke depannya tidak ada lagi yang berbuat hal serupa,” ujar Minggu (3/3).
Dari tangan keduanya diamankan satu pucuk senjata rakitan, puluhan paku tajam, dan kapas. Keduanya dibawa ke Mapolres Palangka Raya.
Mereka mengaku belajar merakit senjata dari youtube. Senapan itu akan digunakan untuk menjaga rumahnya dari aksi pencurian.
Senjata dirakit oleh MK. Sedangkan PA bertugas merekam uji coba senjata rakitan, untuk diunggah ke akun media sosial miliknya.
“Jadi diakui dua remaja itu bahwa niat awal MK merakit senapan itu adalah untuk menjaga rumahnya dari aksi pencurian. Apapun alasannya tetap melanggar aturan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan aturan hukum jika senjata tersebut disalahgunakan bisa menyebabkan luka-luka. Ancaman hukumannya bisa di atas 7 tahun penjara.
“Saya imbau agar kasus ini tak terulang kembali dan saat ini keduanya masih dimintai keterangan lebih dalam di Mapolres Palangka Raya,” pungkasnya. (daq/yit)