PALANGKA RAYA – Kesekian kalinya, peradaran narkoba jenis sabu terungkap di kawasan Puntun atau Rindang Banua Kelurahan Pahandut, Palangka Raya. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil membekuk tiga orang pelaku peredaran barang haram tersebut, Kamis (28/1) lalu. Mereka dibekuk di seputaran Kota Palangka Raya dan Gunung Mas (Gumas).
Masing-masing atas nama Zulkifli (41) warga Jalan Rindang Banua dan kakak beradik, Armidi alias Oteng (34) dan Heri (32) warga Desa Empas, asal Kecamatan Mihing Raya, Gumas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo memaparkan, mereka dibekuk di dua waktu berbeda. Armadi, yang merupakan lulusan D3 Keperawatan dan sang adik Heri dibekuk, Kamis (28/1).Bersama mereka diamankan empat paket sabu siap jual seberat 58,67 gram, plastik warna hitam, plastik klip dan satu unit ponsel. Sementara dari Heri, disita satu unit senjata api rakitan jenis pistol bersama dua butir peluru aktif.
Dilanjutkannya, kala dilakukan penangkapan dan penggerbekan, Heri sedang asyik tidur di atas lanting. Sedangkan Armidi saat sedang bersantai tak jauh dari lanting. Diketahui, Armidi mendapatkan sabu dari pria berinisial ARF sebanyak 60 gram dengan harga Rp 70 juta dan dijual kembali di penambang serta warga sekitar.
Sedangkan, Zulkifli dibekuk kediamannya di jalan Rindang Banua (Puntun) Senin (2/1), bersama 21 paket sabu seberat 7,60 gram, plastic sabu, timbangan digital, ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu.Diketahui, sabu itu dibeli dari mister X dan diedarkan kembali di kawasan Puntun dan Rindang Banua. Namun diakui aparat, tersangka bukan anak buah dari bandar besar sabu yang pernah ditangkap sebelumnya.
Kemudian lanjut Nono, dalam kasus ini dari tangan Armidi polisi berhasil menyita sabu seberat 56,67 gram. Sedangkan dari tangan Heri ditemukan senpi rakitan dan dua butir peluru senpi. Untuk Zulkifli diamankan 7,60 gram sabu. Dan ketiganya bukan satu jaringan.
"Untuk kepemilikan sabu-sabu seberat 56,67 gram kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk kepemilikan senpi rakitan kami akan serahkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng. Jadi kita bekuk di Gumas dan Palangka Raya," ujarnya, didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro.
Nono melanjutkan, penangkapan berawal dari anggota mendapatkan informasi, lalu bergerak dan menangkap Armadi saat di pinggir sungai di Desa Tumbang Empas. lalu dilakukan pengembangan, ke tempat usaha penyedotan emas milik Armadi.
”Mereka ini penambang dan sudah dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dimintai keterangan. Jadi, sabu dibeli kepada ARF sebanyak 60 gram dengan harga Rp70 juta, namun baru dibayar Rp40 juta. Sedangkan sisanya akan dibayar dalam tempo satu minggu setelah menerima barang. Diduga mereka menjual barang haram itu ke penambang-penambang dan warga sekitar,” paparnya.
Nono menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran narkoba tersebut. ”Dari perkara narkoba yang dilakukan, Armadi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Sedangkan ancamannya hukuman penjara maksimal hingga hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya.(daq/gus)