KUALA KURUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yansiterson melantik 18 pejabat fungsional auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD). Terdiri dari lima orang pejabat fungsional auditor dan 13 orang P2UPD. Mereka nantinya akan bertugas di Kantor Inspektorat setempat.
”Kepada pejabat auditor dan P2UPD, kami minta untuk tidak segan mengingatkan siapapun yang terindikasikan melakukan penyimpangan atau melanggar aturan, meski yang bersangkutan adalah seorang pejabat,” tegas Yansiterson usai pelantikan di aula Kantor Inspektorat setempat, Rabu (6/3).
Apabila terjadi penyimpangan, P2UPD harus segera menginformasikan. P2UPD tidak boleh takut hanya karena yang diperiksa merupakan pejabat di atas mereka.
”Jangan takut untuk memberikan peringatan kepada pejabat yang memiliki jabatan di atas mereka, apabila ditemukan pelanggaran maupun penyimpangan. Itu semua demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Dia pun mengingatkan pejabat fungsional auditor dan P2UPD yang merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar melaksanakan tugasnya dengan baik, dimana selalu memberikan peringatan dini terhadap pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi.
”Tugas mereka ini tentunya tidak mudah, karena memerlukan cara berpikir dan bekerja yang mungkin sedikit berbeda dengan kepolisian atau kejaksaan,” tuturnya.
Dia jugaberpesan kepada 18 orang yang baru saja dilantik, agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, karena mereka merupakan bagian penting dari proses penyelenggaraan pemerintahan.
”Selamat kepada teman-teman yang sudah dilantik. Mereka ini adalah amunisi baru yang menambah kekuatan Inspektorat Kabupaten Gumas,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Gumas Luis Eveli mengatakan, setelah pelantikan, saat ini jumlah personel inspektorat menjadi 45 orang PNS.Untuk kebutuhan P2UPD, sudah tercukupi. Sedangkan penambahan pejabat auditor diperlukan karena tuntutan tugas tambahan Inspektorat Kabupaten Gumas.
”Nantinya mereka ini akan bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan. Jadi, apabila ada pengaduan masyarakat terkait PNS dan perangkat desa, maka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh APIP. Untuk itu, diperlukan penambahan pengawas auditor,” ujarnya.
Selama ini, kapasitas APIP selaku pembina atau pemeriksa internal memiliki perbedaan jika dibandingkan dengan pihak eksternal, yakni kepolisian dan kejaksaan. APIP lebih mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan.
”Sumber Daya Manusia (SDM) kami memang harus lebih diperkuat, karena kapasitas kami selaku pemeriksa internal berbeda dengan pemeriksa eksternal. Artinya bagi yang salah bisa diperbaiki, selagi bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (arm/yit)