SAMPIT— Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sisa masa jabatan 2018-2023 resmi dilantik, Senin (11/3) kemarin. Momentum ini menjadi penekanan untuk meningkatkan kualitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
Wakil Ketua I Korpri Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Minsa T Djaling memaparkan, pengurus Kopri bertanggungjawab untuk membina dan meningkatkan kualitas ASN di bawahnya. Sebab Kopri sebagai wadah ASN untuk berhimpun, juga dapat melakukan pelatihan sebagai peningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan kualitas ASN.
”ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, harus memberikan contoh kepada masyarakat. ASN dituntut bekerja dengan kualitas baik dan disiplin kerja tinggi,” tegasnya, saat melantik pengurus Kopri Kotim.
Minsa melanjutkan, Kotim sebagai salah satu kabupaten yang maju di Kalteng, harus memiliki ASN yang berkualitas. Meningkatkan kemampuan ASN ini juga menjadi upaya yang harus dilakukan Kopri. Menurutnya selain pro aktif dari para ASN-nya sendiri, terlebih saat ini di zaman digital, dan kinerja ASN dapat dinilai oleh masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Halikinnor menyampaikan, disiplin dan kinerja ASN memang hal yang sangat ditekankan saat ini. di zaman yang cepat ini, ASN juga dituntut untuk bekerja cepat, kendati diakuinya hal itu memang bukan hal yang mudah. Sebab, pekerjaan ASN dapat dinilai langsung oleh masyarakat, terlebih dapat langsung dikomentari melalui media sosial.
”Jika ada satu saja pekerjaan ASN yang tidak baik, tersebar di media sosial. Maka akan banyak yang menilainya tidak baik juga,” ujarnya, usai dilantik jadi ketua pengurus Korpri Kotim.
Untuk itu Halikin selalu mengingatkan, agar ASN bekerja sebaik mungkin, dan jangan sampai tidak disiplin. Sebab ASN menjadi contoh untuk masyarakat.
Ditambahkannya, jika dari sisi kepengurusan Korpri, saat ini Korpri Kotim terus berbenah, terutama terkait pembinaan dan pendampingan anggota.
”Kami aktif melakukan pembinaan mental dan rohani ASN. Melakukan pendampingan hukum saat ASN tersandung kasus hukum, sehingga sebagai anggota Korpri mereka merasa diperhatikan. Sebab hal tersebut merupakan bentuk bantuan dari Korpri. Terkecuali kasus narkoba,” pungkasnya. (dc/gus)