PALANGKA RAYA – Selama kurun waktu enam bulan sejak Oktober 2018 hingga Maret 2019, sebanyak 25 pucuk senjata api rakitan aktif berhasil disita dan diserahkan dari masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Sebagian besar senpi tersebut berjenis laras panjang dan tiga pucuk laras pendek.
Senjata kitu telah diamanakan dan disimpan di markas Intel Korem 102/Panju Panjung. Rata-rata masyarakat menyerahkan senpi tersebut karena tidak terpakai dan takut disalahgunakan. Selain itu, khawatir terjerat hukum atas kepemilikan senjata api ilegal.
”Dalam kurun waktu enam bulan, jajaran sudah menerima 25 pucuk senjata api, baik laras panjang maupun pendek dari masyarakat. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut. Semoga lebih banyak lagi warga secara sadar menyerahkan senpi yang dimiliki,” ujar Komandan Tim (Dantim) Intel Korem 102/Panju Panjung Kapten Inf Suradi, Rabu (20/3).
Mantan Pasi Intel Kodim 1016/Plk ini meminta masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan segera diserahkan, karena sangat berbahaya bagi keselamatan seseorang dan melanggar aturan.
”Kami minta serahkan secara baik-baik. Apabila ditemukan dan diamankan personel, bisa menjadi persoalan kemudian hari,” tegas Suradi.
Dia menambahkan, satu pucuk senpi rakitan itu terakhir diserahkan Iwan Simamora (42), warga Desa Parempey, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Dari hasil pemeriksaan, senjata laras panjang tersebut masih bisa digunakan.
”Saya apresiasi warga yang menyerahkan senpi secara sukarela,” pungkasnya. (daq/ign)