SAMPIT – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP) Kalteng berencana memeriksa Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Agus Dwirijanto. Pemeriksaan itu terkait sipir yang diringkus karena terlibat dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu.
”Kami akan mengarah ke pemeriksaan itu (Kalapas Kelas IIB Sampit),” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi, Rabu (20/3).
BNNP Kalteng baru merilis tangkapan yang melibatkan oknum sipir dengan inisial KT tersebut. Selain KT, BNNP juga meringkus DE (22), Al (29), dan NR. Mereka ditangkap pada 6 Maret lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tersangka diamankan tujuh butir ekstasi dan sabu berkualitas tinggi sekitar 367 gram, sepeda motor, pipet kaca, ponsel, perlengkapan sabu, dan uang tunai Rp 9 juta.
Menurut Lilik, pemeriksaan terhadap Kalapas Sampit karena salah satu tersangka merupakan PNS yang bertugas di Lapas tersebut. Saat dihubungi Radar Sampit tadi malam, Agus Dwirijanto tak merespons terkait rencana pemeriksaan tersebut.
Lebih lanjut Lilik mengatakan, empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berdasarkan pengakuan tersangka dari oknum sipir, dia sudah beberapa kali transaksi sabu. Ketika dilakukan tes urine, semua tersangka positif narkotika. ”Kami masih terus mendalami, terutama bandar besar yang mengatur keempat tersangka,” katanya seraya menambahkan, para tersangka menjalani bisnis haram itu karena ingin mendapat keuntungan besar.
Sementara itu, KT mengaku sudah satu tahun menggunakan sabu. Namun, dia menolak disebut mengedarkan narkotika ke dalam Lapas Kelas IIB Sampit. Dia juga menyesali perbuatannya.
Tersangka lainnya, Al, mengaku mendapat upah sebesar Rp 10 juta dalam sekali transaksi. Dia sudah dua kali menjadi kurir hingga akhirnya ditangkap. ”Saya menyesal. Ini juga karena tidak ada pekerjaan. Saya tidak bisa baca tulis dan saya akui diupah Rp 10 juta mengantarkan sabu tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agus Dwirijanto mengatakan, setiap petugas Lapas yang terjerat kasus narkoba bakal dipecat. Agus mengaku sudah memperingatkan semua petugasnya agar tidak menggunakan atau mengedarkan narkoba jenis apa pun.
”Setiap bulannya saya selalu ingatkan kepada mereka (petugas, Red) agar tidak terjerumus narkoba. Namun, tetap saja masih ada lagi kejadian seperti ini,” katanya.
Dia menuturkan, untuk menekan masuknya peredaran narkotika, khususnya di Lapas Kelas IIB Sampit, pihaknya terus melakukan pemeriksaan dengan cara menggeledah setiap petugas. Hal tersebut selalu dilakukan saat petugas Lapas masuk area pintu depan. (daq/hgn/ign)