SAMPIT- Sejumlah komoditas andalan dari Kotim, baru saja diekspor ke luar negeri pada Kamis (21/3) kemarin. Diantaranya ekspor karet lempengan, 522 ton dengan nilai Rp 9 milliar. Kemudian 8.308,38 ton Palm Kernel Expeller dengan nilai Rp 36 milliar dan 19.000 ton Palm Kernel Olein dengan nilai Rp 134 milliar, melalui di pelabuhan Bagendang.
Wakil Bupati Kotim, M Taufiq Mukri yang hadir menyaksikan pelepasan ekspor tersebut mengatakan, Pemkab Kotim mengapresiasi dukungan serta bantuan pemerintah pusat melalui Karantina Pertanian, dalam meningkatkan akselerasi ekspor hasil pertanian dan perkebunan.
”Ekspor karet dan komoditi sawit ini merupakan pertanda baik. Diharapkan agar harga sawit atau harga karet bisa lebih baik dengan adanya ekspor ini. Hal ini berarti memberikan semangat untuk meningkatkan kemampuan dari pada perusahaan -perusahan untuk bisa bermitra dengan masyarakat setempat,” paparnya.
Menurut Taufiq, peluang ekspor ini dapat memanfaatkan perkebunan-perkebunan masyarakat yang ada di Kotim, dan dirinya merasa bangga ada lima perusahaan melaksanakan pelepasan ekspor kali ini.
“Kita berharap semoga dengan adanya eskpor harga karet bisa meningkat, dan mudahan pada gilirannya harga rotan bisa diekspor. Tapi ini tergantung dengan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Taufiq menambahkan, sektor perkebunan di Kotim telah mampu mendatangkan devisa negara, membuka lapangan kerja dan menjadi sumber pendapatan penduduk.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya, Parlin Robert Sitanggang mengatakan, potensi ekspor di Kalteng cukup besar dengan aneka ragam komoditas. Tidak hanya kelapa sawit dan turunannya, namun juga karet, aquatic plant serta sarang burung walet.
”Kita harus terus meningkatkan kualitas dan memenuhi standar agar investor tertarik untuk berinvestasi di sini. Jika sudah begitu, ekspor dapat dilakukan dari kalimantan Tengah langsung tanpa harus dikirim ke Jawa terlebih dahulu. Hal ini tentunya dapat mempersingkat waktu pengiriman dan biaya yang harus dikeluarkan” pungkasnya. (rm-96/gus)