KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
”Untuk jumlah DPTHP-3 di Kabupaten Gumas tidak mengalami perubahan. Sama dengan DPTHP-2, yakni sebanyak 80.724 jiwa, terdiri dari laki-laki 42.233 jiwa dan perempuan 38.491 jiwa. Mereka tersebar di 12 kecamatan, 127 desa/kelurahan, dan 366 TPS,” ucap Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, Selasa (2/4) sore.
Dalam rekapitulasi DPTHP-3 ini, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 532 jiwa, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 247 jiwa dan pemilih perempuan berjumlah 285 jiwa.
”Di rekapitulasi DPTHP-3 ini juga terdapat perbaikan data pemilih sebanyak 1.178 jiwa. Rinciannya, pemilih laki-laki berjumlah 589 jiwa, dan pemilih perempuan berjumlah 589 jiwa,” tuturnya.
Dia menuturkan, untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) yang masuk dalam pemilu 2019, jumlah pemilihnya sebanyak 1.709 jiwa, terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 1.224 jiwa, dan perempuan berjumlah 485 jiwa.
”Dengan adanya DPTb ini, nantinya akan ada penambahan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbasis DPTb, yakni di Desa Bereng Malaka, Kecamatan Rungan,” ujarnya.
Di dalam DPTHP-3 ini, juga akan ada pemilih penyandang disabilitas sebanyak 318 jiwa, yang terdiri dari tuna daksa sebanyak 92 jiwa, tuna netra 45 jiwa, tuna rungu/wicara 72 jiwa, tuna grahita 45 jiwa, dan disabilitas lainnya 64 jiwa.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gumas Walman Tristianto mengakui, dengan bertambahnya jumlah TPS ini, otomatis juga akan diikuti juga dengan penambahan pengawas TPS (PTPS).
”Sebelumnya kami sudah melantik 366 PTPS, sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Gumas. Dengan adanya penambahan satu TPS di Desa Bereng Malaka, maka kami juga akan melantik satu PTPS lagi,” pungkasnya. (arm/yit)