KUALA KURUN – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat kerja (raker) dewan pengurus kabupaten dan pengurus unit tahun 2019 yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gumas Rony Karlos.
”Raker ini merupakan momen yang tepat sebagai forum komunikasi dan konsultasi, dalam mengembangkan keterpaduan pelaksanaan program kerja, serta mengidentifikasi dan mengatasi masalah aktual yang berkembang,” ucap Rony di ruang rapat lantai I, Kamis (4/4) pagi.
Sebagai organisasi yang menaungi aparatur sipil negara (ASN), Korpri Kabupaten Gumas harus membuat program kerja yang bersifat realistis, tersusun, dan terencana secara profesional. Dengan demikian, akan terwujud organisasi yang kuat, netral, mandiri, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menyejahterakan anggotanya.
”Kami ingin korpri bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gumas, untuk mencapai visi dan misi daerah ini,” tuturnya.
Dia mengatakan, dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Korpri bisa bertransformasi menjadi Korps ASN yang bertujuan menjaga kode etik profesi, mewujudkan jiwa sebagai pemersatu bangsa, dan mendorong ASN memberi pelayanan publik yang terbaik, karena pelayanan publik yang cepat menjadi kunci kualitas layanan.
”Sebagai seorang ASN tentu harus dekat dengan masyarakat, sering ke lapangan, dan bukan terjebak pada hal-hal administratif. Dengan demikian, masalah yang ada bisa dikuasai, dan manfaat layanan itu dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Dia pun meminta kepada organisasi korpri untuk segera mendirikan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH), agar memberikan bantuan hukum bagi ASN yang tersandung masalah, melalui LBH Korpri.
”Bantuan yang bisa diberikan dengan menyampaikan masukan secara internal keluarga maupun institusi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Asisten I Setda Gumas Ambo Jabar menuturkan, raker korpri ini diikuti oleh 80 orang, terdiri dari pengurus Korpri Kabupaten Gumas, dan seluruh pengurus unit korpri dari masing-masing satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan kecamatan. (arm/yit)