DALAM rangka membangun indonesia dari pinggiran dan upaya pemerataan serta percepatan pertumbuhan ekonomi di pedesaan, pemerintah sejak tahun 2015 telah menyalurkan dana desa. Anggaran dana desa di APBN terus meningkat setiap tahunnya. Sejak 2015 hingga 2019 dana desa seluruh Indonesia yang dianggarkan APBN sudah mencapai 257 triliun. Penyaluran dana desa semula dilakukan terpusat di Jakarta namun sejak tahun 2017 disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) di daerah.
KPPN Sampit sejak tahun 2017 telah menyalurkan dana desa untuk wilayah kabupaten Kotim, Katingan dan Seruyan. Alokasi dana desa yang disalurkan KPPN Sampit juga terus mengalami peningkatan sebagaimana terlihat dalam grafik.
KPPN Sampit dalam menyalurkan dana desa tetap melalui mekanisme transfer ke Rekening Kas Umum Daerah. Dana Desa dilakukan secara bertahap yaitu tahap I 20% dari pagu, tahap II 40% dan tahap III 40 %.
Sampai dengan minggu III bulan April 2019, KPPN Sampit baru menyalurkan dana desa tahap I untuk kabupaten Kotawaringin Timur sedangkan dua kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Katingan dan kabupaten Seruyan belum tersalur. Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan KPPN Sampit dengan pemerintah Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan, penyebab belum terpenuhinya persyaratan penyaluran dana desa tahap I karena lambatnya proses penerbitan Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa. Bahkan bukan hanya di Katingan dan Seruyan, kabupaten-kabupaten lain di wilayah Kalimantan Tengah menghadapi permasalahan yang sama yaitu lambatnya proses penerbitan Peraturan Kepala Daerah tersebut. Hal yang menyebabkan terlambatnya proses penerbitan Perkada karena Perkada harus dilakukan reviu pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.
Lambatnya realisasi penyaluran dana desa tentunya akan menghambat proses pembangunan desa. Hal tersebut tentunya sangat disayangkan padahal dana sudah siap disalurkan oleh KPPN Sampit. Untuk itu perlu dukungan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Gubernur Kalimantan Tengah agar proses penerbitan Perkada sebagai salah satu syarat penyaluran dana desa dapat lebih cepat diselesaikan.
Selain permasalahan diatas, hal lain yang menjadi perhatian adalah kesiapan pemerintah desa ketika dana desa sudah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah. Sama seperti halnya proses penyaluran dana desa dari KPPN ke RKUD, Pemda dalam hal ini BPKAD dapat mentranfer dana desa ke Rekening Kas Desa apabila pemerintah desa sudah menyampaikan dokumen persyaratan misalnya untuk tahap I, dokumen persyaratan yang harus disampaikan adalah petikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Selanjutnya apabila dana desa sudah diterima di Rekening Kas Desa, Pemerintah Desa harus segera merealisasi dana desa sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disiapkan. Anggaran dana desa diutamakan untuk kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat desa artinya secara swakelola. Dengan begitu diharapkan dapat menambah penghasilan masyarakat desa yang berdampak meningkatkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan roda perekonomian dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa agar dana desa dapat tersalur lebih cepat perlu komitmen dan kesiapan semua pihak mulai dari masyarakt desa, pemerintah desa, pemerintah daerah dalam hal ini BPKD dan DPMD, bupati, pemerintah provinsi dan tentunya KPPN selaku penyalur dana desa di daerah.
KPPN Sampit sudah siap menyalurkan dana desa tahap I. Dengan dukungan teknologi informasi yang modern serta Sumber Daya Manusia yang profesional, Dana Desa siap disalurkan dengan cepat, tepat dan tanpa biaya (gratis). Semua layanan KPPN Sampit termasuk Dana Desa adalah gratis dan tanpa gratifikasi, silakan dilaporkan ke KPPN Sampit apabila ada oknum yang mengatasnamakan KPPN meminta biaya pengurusan pencairan dana desa karena hal itu sudah dipastikan bentuk pelanggaran hukum.
Ayo segera cairkan dana desa.. ratusan bahkan ribuan rakyat desa menunggu.... KPPN Sampit sang penyalur dana desa siap melayani untuk penyaluran dana desa dengan cepat, tepat dan tanpa biaya sebagaimana slogan pelayanan KPPN Sampit – MENTAYA – Melayani Tanpa Biaya.(ADV)