SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 16 Mei 2019 13:33
Oknum Karyawan Gelapkan Ratusan Juta
DIAMANKAN: Nooratri alias Noor saat diamankan usai diciduk lantaran melakukan penggelapan uang PT Bumi Hutani Lestari tempatnya berkerja.(POLSEK PAHANDUT FOR RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Gara-gara menggunakan uang perusahaan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari, Nooratri alias Noor harus mendekam dalam sel tahanan. Wanita berusia 47 tahun itu diciduk tim Reskrim Polsek Pahandut karena terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 214.777.848 milik PT Bumi Hutani Lestari, tempatnya bekerja.

Warga Jalan Jati itu diamankan di kediamannya, Senin (13/5). Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen dan buku rekening. Kasus itu sudah ditangani Polsek Pahandut. Noor terancam hukuman di atas empat tahun penjara.

Modus penggelapan itu dilakukan Noor dengan cara, setiap mentransfer uang ke rekening kontrak, selalu beralasan terjadi kesalahan dari nomor rekening atau nama kontraktor. Uang tersebut kemudian diretur dari bank, padahal telah ditransfer ulang ke rekening adik-adiknya.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizky Anugrah mengatakan, tersangka melakukan aksinya tahun lalu. Akibat perbuatannya, PT Bumi Hutani Lestari mengalami kerugian sebesar Rp 214.777.848.

”Barang bukti buku rekening milik adik tersangka, sebab tersangka beraksi dengan mentranfer uang kepada dua rekening tersebut,” kata Sony didampingi Kanit Reskrim Ipda Rahis Fadhillah, Rabu(15/5).

Sony menuturkan, tersangka mengakui semua perbuatannya dengan menyatakan semua uang sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari. Namun, sebelum itu, pihak perusahaan memiliki itikad baik dengan menyuruh agar mengganti uang yang sudah digelapkan.

Namun, beberapa bulan berjalan, Noor belum bisa mengembalikan uang tersebut karena sudah terlanjur terpakai. Dia berjanji berusaha meminjam dan menggadaikan rumah agar mengganti kerugian perusahaan.

Kemudian, lanjut Sony lagi, tersangka membuat surat pernyataan meminta waktu tempo lebih lama lagi, namun tidak ada kejelasan pengembalian. Perusahaan akhirnya melapor ke polisi dan tersangka diamankan ke Polsek Pahandut.

”Proses pemeriksaan masih kami lakukan. Tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. Beberapa saksi dimintai keterangan,” pungkasnya. (daq/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 20 Mei 2025 17:14

Desak Ada Sanksi Tegas untuk PBS Tak Kooperatif

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 19 Mei 2025 17:12

FBIM Bantu Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menyebutkan…

Senin, 19 Mei 2025 17:10

FBIM untuk Melestarikan Kebudayaan Daerah

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers