NANGA BULIK- Lima terdakwa kasus pencurian kelapa sawit di lahan koperasi akhirnya mulai menjalani persidangan. Mereka adalah Sawan (49), Jaja (24), Abdulloh(20), Bono (48), dan Jeki(19). Agenda sidang perdana ini dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka didakwa karena telah mengambil sebanyak 341 janjang buah kelapa sawit dengan berat total 4.350 kilogram, milik Koperasi Cipta Bersama tanggal 21 Februari 2019 lalu di kawasan afdeling golf blok 06 Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik.
Sementara itu diketahui bahwa lahan tersebut merupakan kebun kemitraan milik koperasi yang bekerjasama dengan PT Gemariksa Mekarsari. Dan dalam pengelolaannya sebagaimana SK Bupati tentang penetapan petani anggota Koperasi Cipta Bersana Kelurahan Nanga Bulik sebagai penerima bagi hasil pengelolaan kebun .
“Para terdakwa bekerja memanen sawit tersebut berdasarkan perintah dari saksi Ujang Maharani, dengan imbalan upah kerja panen sawit sebesar Rp 200 ribu per ton,” terang JPU, Aditya.
Akibat perbuatan para terdakwa, koperasi mengalami kerugian sekitar Rp 4,7 juta dan lebih dari Rp 2,5 juta. Mereka didakwa dengan pidana pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
Sebelum kasus bergulir diketahui bahwa telah ada upaya hukum dari para terdakwa dengan melakukan praperadilan terhadap polisi yang menangkapnya. Sebab mereka menilai bahwa Polisi telah salah tangkap. Namun akhirnya tuntutan praperadilan ini ditolak oleh hakim, sehingga apa yang dilakukan oleh Polsek Bulik dinilai sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Awal mula kejadian itu adalah para terdakwa mendapatkan tawaran kerja untuk memanen buah sawit dari saksi Ujang Maharani melalui saksi Suhilman alias Uhil, yang juga mengantarkan para terdakwa ke rumah saksi Ujang Maharani pada Senin (18/2) silam.
Kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 11.00 WIB para terdakwa diantar oleh M. Saini yang disuruh oleh saksi Ujang Maharani untuk mengantarkan para terdakwa tersebut memanen buah di lokasi kebun yang sudah ditentukan oleh saksi Ujang Maharani.
Dalam kegiatan pengambilan buah pada hari Senin tersebut para terdakwa didampingi oleh Ujang Maharani kemudian selang beberapa saat mereka didatangi aparat kepolisian dan pihak Koperasi untuk mengimbau kepada para terdakwa pada saat itu untuk menghentikan kegiatan memanen buah kelapa sawit di lahan itu namun saat itu belum dilakukan penindakan hukum oleh petugas Kepolisian.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 Ujang Maharani menghubungi terdakwa melalui telepon seluler untuk meyakinkan para terdakwa bahwa tidak ada masalah dengan lokasi lahan tersebut dan menyuruh para terdakwa kembali melakukan pemanenan buah kelapa sawit di lokasi yang sama.
Tapi ternyata akhirnya kegiatan pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh para terdakwa pada Kamis tanggal 21 Februari diketahui oleh saksi Aspardiansyah dan Adi Suhendra (petugas keamanan koperasi cipta bersama) yang kemudian menghentikan kegiatan para terdakwa di lokasi dan selanjutnya petugas Kepolisian datang ke lokasi untuk mengamankan para terdakwa untuk diproses lebih lanjut. (mex/sla)