SAMPIT– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotawaringin Timur menyarankan masyarakat untuk segera membayar zakat fitrah tanpa harus menunggu hari terakhir Ramadan. Dengan membayar lebih cepat, maka zakat bisa segera disalurkan kepada penerima.
Sarifudin mengatakan, potensinya muzakki (pembayar pajak) di Kotim termasuk besar. Ia mengimbau masyarakat yang ingin menyerahkan zakat fitrah bisa ke UPZ yang ada di sekitar rumah. Masyarakat juga bisa menyerahkan langsung ke Baznas Kotim.
”Masyarakat menilai paling afdol itu malam hari raya, tapi manfaatnya bagi orang yang menerima apa? Kita beri zakat fitrah berupa uang ke orang yang berhak, tapi tengah malam. Kita ketuk rumahnya, sedangkan besok sudah Lebaran. Mustahik mau beli bajunya kapan? Beli bumbunya kapan? Beli beras kapan? Jangan sampai pada malam hari raya, ada umat Islam yang kelaparan,” ungkap Sarifudin.
Cara mengeluarkan zakat fitrah itu ada dua macam, bisa dengan beras, bisa dengan uang. Namun ada salah penafsiran selama ini, ada muzakki yang ingin berzakat beras kemudian ia membawa sejumlah uang dan membeli beras yang ada di UPZ.
“Itu keliru, kalau mau beli beras, jangan ke panitia UPZ. Belilah beras di luar lingkungan itu, jangan di lingkungan masjid. Yang dibeli harus sesuai dengan beras yang sehari-hari ia makan,” terangnya.
Ditambahkannya zakat fitrah bisa juga dibayarkan ke lembaga swasta, seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nurul Fikri, LAZ MUH (Muhamadiyah), dan LAZ NU (Nahdlatul Ulama).
Lembaga swasta dan UPZ sifatnya melaporkan jumlah potensi dari muzakki kepada Baznas, sedangkan yang menyalurkan tetap mereka. UPZ bisa juga menyerahkan zakat fitrah itu kepada Baznas untuk disalurkan kepada yang berhak.
“Yang jelas mereka bisa mengelola sendiri,” tutur Sarifudin.
Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur yang sudah menentukan besaran pembayaran zakat fitrah Ramadhan 1440 yakni 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras. Jika diuangkan, besaran zakat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh muzakki sehari-hari.
Mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi seluruh umat muslim, bayi yang baru lahir sebelum idul fitri pun wajib berzakat fitrah. Zakat sudah harus diberikan sehari sebelum atau saat malam takbiran. ”Pokoknya sebelum salat Idulfitri itu sudah harus habis dibagikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sarifudin mengatakan, kepengurusan Baznas Kotim baru saja dilantik pada April lalu. Saat pengurus fokus sosialisasi ke pengurus masjid, SOPD, dan kecamatan yang ada di Kotim.
“Seperti yang telah kami lakukan baru-baru ini sosialisasi tentang pengelolan zakat kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masjid-masjid, lanjut lagi ke UPZ yang ada di SOPD Kotim,” ujar Ketua Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur H Sarifudin. (yn/yit)