PANGKALAN BUN- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Barat meminta masyarakat Kobar tidak berkeliling dan berumun saat merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Kobar.
Kepala Kantor Kemenag Kobar H Suyarno mengatakan, meski pemerintah Kabupaten Kobar telah membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di halaman masjid dan tanah lapang bukan berarti standar protokol kesehatan bisa dilanggar. Justru saat salat Idul Fitri harus menerapkan standar yang ketat agar bisa saling jaga jarak.
"Mengenai salat Idul Fitri sudah dibahas dan disepakati bersama bisa dilakukan di lapangan atau ruang terbuka. Jaga jarak dan menerapkan standar protokol kesehatan," kata H Suyarno, Rabu (20/5).
Begitu juga setelah Salat Id, jika biasanya masyarakat langsung bersilaturahmi ke rumah saudara dan tetangga atau keliling kampung agar tidak dilakukan untuk saat ini. Mengingat di Kobar ini masih terjadi pandemi Covid-19. "Cukup merayakan saat salat Idul Fitri di lapangan dan selebihnya banyak di rumah. Kami minta aktivitas keliling juga ditunda dulu," ujarnya.
Pihaknya mengharapkan umat muslim di Kobar mempedomani protokol kesehatan dan mencegah penularan Covid 19. Maka dengan tidak keliling ke rumah teman atau keluarga bisa memutus Covid-19. "Kami juga masyarakat Kobar bisa memahami dan mematuhi anjuran pemerintah saat merayakan idul fitri. Sehingga tidak merayakan secara berlebihan," jelasnya.
Apabila masyarakat ingin bersilaturahmi, tetap bisa menggunakan media sosial. Sehingga jalinan silaturahmi tetap terjaga dan rasa kekeluargaan juga tidak berkurang. "Sekarang bisa video call dengan temen, keluarga dan rekan kerja. Maka dari itu hal itu yang bisa dilakukan saat perayaan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19," bebernya. (rin/sla)