PALANGKA RAYA - Jajaran Polda Kalteng bersikap tegas dalam pelanggaran personel. Walau dengan kesalahan malas absen dan tidak apel pagi sekalipun, seperti yang diterapkan pada dua orang perwira menengah (pamen) berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bertugas sekolah kepolisian negara (SPN) Tjilik Riwut, Jalan Trans Kalimantan.
"Kami diperintahkan Kapolri sebagai garda revolusi mental, buktinya hanya karena malas absen dan tidak ikut apel pagi. Pamen polri berpangkat AKBP satuan kerja SPN Tjilik Riwut dikenakan kode etik," ungkap Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pembudi Rahayu, Kamis (4/2) tanpa menyebut inisial kedua perwira.
Menurut Pambudi, saat ini Polri terus berbenah dan seluruh personil polisi harus menjadi sosok yang mempunyai mental kepribadian yang baik. Hal ini dikarenakan Polri sebagai pengemban amanat UU yakni pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat.
"Jadi saat ini, sekecil apaapun kesalahan maka akan ditindak tegas. Kalau menemukan anggota Polri menyimpang dari norma agama, bahkan melakukan tindakan disiplin dan pidana jangan sungkan-sungkan melaporkan," ungkapnya.
Menurut Pambudi, sanksi hukuman bermacam bisa saja tidak mendapat jabatan strategis, tidak naik pangkat, ditunda kenaikan pangkat. " Bisa saja tidak bisa mengikuti pendidikan yang lebih tinggi. Termsuk bisa juga tidak bisa naik gaji berkala,” tuturnya didampingi Panit Hartib Subdit Provos Bid Propam Polda Kalteng, Ipda Eko S T. (daq)