SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 25 Juni 2019 15:41
Realisasi APBD 2018 Tak Capai Target
TANDA TANGAN : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Punding S Merang (berdiri) disaksikan Ketua DPRD H Gumer, Bupati Jaya S Monong, dan Wakil Ketua DPRD Ristawati T Alang, menandatangani laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018 pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019, di gedung DPRD Gumas, Senin (24/6) pagi. (ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019, yang mengagendakan persetujuan bersama terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Berdasarkan hasil pembahasan, laporan realisasi APBD tahun anggaran 2018 khususnya di sektor pendapatan dan belanja tidak mencapai target. Untuk pendapatan ditargetkan Rp 1.170.839.364.639,10, namun realisasinya Rp 998.904.298.449 atau 85,32 persen. Sedangkan belanja ditargetkan Rp 1.016.818.312.315, realisasinya Rp 862.883.330.034 atau 84,86 persen. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Punding S Merang mengatakan,  beberapa komponen pendapatan yang tidak mencapai target yakni lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah hanya 74,94 persen. Kemudian juga ada penerimaan alokasi dana desa sebesar 97,95 persen, serta pendapatan transfer pemerintah pusat dari dana perimbangan 81,52 persen.

”Contohnya pada dana alokasi khusus (DAK) telah ditetapkan sebesar Rp 197.615.887.000, namun direalisasikan oleh pemerintah pusat hanya sebesar Rp 98.214.565.679,” sesal Politikus Partai Golkar ini.

Kendala pendapatan transfer yang tidak tercapai di antaranya, telah terjadi rasionalisasi (pengurangan anggaran) pada APBN, khususnya dana transfer tahun 2018, yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2017.

”Ini diperparah dengan tidak dapat dilakukan perubahan Perda APBD tahun anggaran 2018, karena tidak dievaluasi oleh pemerintah provinsi, sehingga perubahan APBD hanya dilakukan dengan pergesaran anggaran berdasarkan Peraturan Bupati Gumas Nomor 23 tahun 2017, dan tetap menggunakan angka APBD Murni 2018,” ujarnya.

Dia pun mengimbau kepada pemerintah daerah untuk lebih berupaya memacu seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), untuk konsisten dan konsekuen dalam menjalankan tugas, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan anggaran atau tata kelola keuangan yang baik.

”Tentunya juga harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas berdasarkan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara tahun 2003 dan 2004,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers