PALANGKA RAYA – Inspektorat Kota Palangka Raya langsung bergerak mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kepala SMPN 8, SA, terhadap orang tua siswa. Semua guru di sekolah tersebut diperiksa untuk mengetahui kejadian sebenarnya.
”Kami proses secara internal sesuai aturan. Semua guru SMPN 8 kami periksa. Nanti kami sampaikan setelah selesai hasilnya. Intinya masih pendalaman,” kata Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan.
Mengenai sanksi untuk SA, Alman menegaskan, hal itu tergantung pemeriksaan. ”Untuk rekomendasi nanti kami sampaikan ke pimpinan setelah diperiksa,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengatakan, pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, oknum tersebut akan segera menerima sanksi dari instansi berwenang.
”Tentunya ada sanksi yang akan diberikan kepada oknum kepsek yang diduga melakukan perbuatan melanggar aturan itu. Kejadian ini menampar dunia pendidikan. Semoga saja tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Umi.
Umi menambahkan, para guru dituntut wajib berinovasi untuk perkembangan kemajuan sekolah. Bahkan, setiap kali ada penerimaan peserta didik baru serta kegiatan lainnya, akan terus dipantau. Hal itu untuk menghindari pungli dan pelanggaran lainnya.
”Pembinaan secara internal akan kami lakukan, bahkan akan selalu kami ingatkan ketika ada penerimaan peserta didik baru. Zaman sekarang sudah era transparansi dan tidak mudah ditutup-tutupi apabila ada pungli di dunia pendidikan," ujarnya.
Umi mengaku belum mengetahui secara detail laporan serta modus operandi yang dilakukan oknum kepsek dan dua guru di sekolah itu. Sebab, perkara tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
”Nanti, dari hasil pemeriksaan akan ketahuan semuanya apa yang sebenarnya dilakukan oknum kepsek dan dua guru di sekolah itu. Intinya, ke depan jangan sampai ada kejadian lagi," tandasnya.
Sudah Tepat
Pakar hukum pidana Aristoteles Ganang mengatakan, langkah Kejari Palangka Raya yang menyerahkan kasus itu pada Inspektorat dinilai sudah tepat. Perkara pungli yang dilakukan seseorang dalam jabatannya, tidak harus ditindak secara pidana. Apabila masih memungkinkan, penindakan secara administrasi juga disarankan dalam peraturan perundang-undangan.
”Bisa saja diserahkan kembali kepada lembaga pengawas, seperti Kejari dan Inspektorat untuk memeriksa terkait adanya dugaan maladministrasi untuk mendapat sanksi administrasi apabila terbukti bersalah. Jika melalui proses pidana, biayanya lebih dari itu dan tidak juga efektif," katanya, Senin (1/7).
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) ini menambahkan, pertimbangan terkait pertanggungjawaban pidana juga ditentukan berdasarkan besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan. Jika perbuatan itu merugikan negara, bisa dijerat UU Tipikor atau menggunakan Pasal 423 KUHP.
Menurutnya, jika tidak ada terindikasi hal-hal tersebut dan tidak memenuhi unsur pasal, akan lebih baik dikenakan sanksi secara administrasi. ”Inspektorat dan Kejari merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tandasnya. (daq/rm-99/ign)