SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menerapkan sistem tanda tangan elektronik dalam pelayanan administrasi pemerintah. Penerapan itu merupakan yang pertama di Kalimantan Tengah (Kalteng). Ke depannya, pelayanan administrasi di Kotim akan lebih cepat.
Kepala Seksi Pengelolaan Sistem Balai Sertifikasi Elektronik Siber Sandi Negara Jonathan G Tarigan mengatakan, hal itu untuk menjawab zaman yang super cepat dan ringkas, sehingga dibut sistem tanda tangan elektronik. Dengan demikian, pelayanan publik akan lebih cepat dan tidak terkendala.
”Permasalahan pejabat yang sering tidak ada di tempat, tidak lagi membuat administrasi terganggu. Bahkan dengan sistem ini kiner pejabat juga akan lebih cepat tidak lagi melakukan tanda tangan secara manual seluruh dokumen," kata Jonathan, Selasa (2/7).
Dia menuturkan, tanda tangan eletronik ini telah tersertifikasi, sehingga keaslian dan kekuatan hukumnya sama dengan tanda tangan manual. Sistemnya dapat digunakan dan disetujui pemilik tanda tangan, sehingga tidak sembarangan digunakan. Dia mengharapkan sistem itu lebih banyak lagi digunakan, sehingga kinerja pelayanan lebih cepat.
”Saat ini putusan mahkamah konstitusi juga sudah menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga lebih cepat," ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim Multazam mengatakan, dalam langkah awal itu, ada lima kepala SOPD yang akan menggunakan sistem tersebut. Ke depannya, diharapkan seluruh SOPD sudah menggunakan sistem itu bahkan hingga ke tingkat kecamatan.
”Hal ini untuk mempermudah pelayanan. Sebab, sekalipun kita sedang berada di luar daerah, tetap bisa menandatangani berkas. Saya sudah mencobanya. Pekerjaan dan berkas di kantor masih dapat terselesaikan sekalipun sedang berada di luar kota," pungkasnya. (dc/ign)