SAMPIT – Kejahatan seksual dari lingkungan keluarga kasih terjadi. Sh (57), diringkus Polres Kotim lantaran menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun selama bertahun-tahun. Celakanya, gara-gara perbuatan bejat itu, sang anak hamil. Peristiwa itu terjadi di Desa Rawasari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim.
”Korban telah disetubuhi ayah tirinya sendiri hingga hamil enam bulan,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Ahmad Budi Martono. Kasus itu bermula ketika tersangka ingin berhubungan intim dengan istrinya. Lantaran istrinya sedang sakit, hasrat yang sudah menggebu-gebu itu akhirnya dilampiaskan ke anak tirinya.
Aksi bejat itu sudah dilakukan sejak tahun 2015 silam. Korban saat itu masih berusia 10 tahun. Bujuk rayu serta ancaman, menjadi senjata andalan untuk menikmati tubuh gadis malang tersebut. Kasus itu terbongkar saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan.
”Saat diperiksa medis, korban sedang hamil dengan masa kandungan setengah tahun. Merasa keberatan, kasus ini pun akhirnya dilaporkan kepada kepolisian setempat,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sh dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) dan (3) dan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (sir/ign)