SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Satres Narkoba Polres Kotim) kembali menangkap dua budak sabu.
Pelaku bernama Dedy Sumansyah alias Ebet (34) dan Juanidi alias Junai (37). Keduanya ditangkap saat transaksi di Jalan Bumi Makmur, Kecamatan Baamang, Sampit, Senin (8/7).
Sewaktu ditangkap, dari kedua budak sabu ini, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 10 poket plastik klip kecil, serta handphone dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu.
“Dari tangan Ebet, kami temukan 9 poket sabu dengan total berat 3,60 gram. Sedangkan Junai, ditemukan 1 poket sabu yang sebelumnya didapat dengan cara membeli dari Ebet yakni berat 0,35 gram,” ucap Kasatres Narkoba Polres Kotim IPTU Arasi, Selasa (9/7) kemarin.
Arasi mengungkapkan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran gelap narkoba di sekitar Jalan Bumi Makmur, Baamang, Sampit.
“Setelah dapat info itu, kami langsung ke TKP dan mengamankan kedua pelaku,” tegasnya
Arasi menyebutkan, Ebet dan Junai dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Kami harap masyarakat ikut membantu dalam memberantas narkoba di Kotim, khususnya di Kota Sampit dengan cara melaporkan kepada kami bila ada menemukan peredaran narkoba,” imbaunya. (sir/fm)