SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Kamis, 11 Juli 2019 10:18
Badan Publik Harus Berikan Keterbukaan Informasi
PENILAIAN: Komisi Informasi Provinsi Kalteng bersama beberapa pejabat SOPD Pemkab Kotim saat kunjungan Monitoring Evaluasi Standart Layanan Informasi Publik di Diskominfo Kabupaten Kotim, Rabu (10/7).(YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Badan publik diharuskan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut berkenaan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  No. 14 tahun 2008.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika  (Kominfo)  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Multazam menjelaskan, undang-undang tersebut memberikan jaminan kepada rakyat agar memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara. Sementara itu bagi badan publik, undang-undang tersebut memberikan kewajiban untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi serta membuka akses atas informsi.

”Diharapkan, agar agar bisa menjadi badan publik yang informatif, SOPD bisa aktif menerbitkan informasi publik,” ujarnya.

Multazam melanjutkan, badan publik tidak serta merta menjadi badan yang informatif. Hal tersebut didapat berdasarkan kunjungan Komisi Informasi Provinsi Kalteng dengan melakukan penilaian dan monitoring keterbukaan informasi publik ke Dinas Kominfo setempat. Terutama PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Dijelaskannya, kunjungan  itu dalam rangka tugas dan kewenangan komisi Informasi Kalimantan Tengah. Salah satunya adalah monitoring dan evaluasi terhadap badan publik yang ada di kabupaten berkenaan dengan rencana mengadakan pemeringkatan badan publik di 14 kabupaten/kota ditambah  provinsi. Pemeringkatan ada tiga klasifikasi. Pertama, badan publik informatif, badan publik menuju informatif  dan yang ketiga adalah badan publik yang tidak informatif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Selamet Riyadi menuturkan badan publik yang informatif adalah badan publik yang terbuka dengan akses informasi publik bukan saja fasilitasnya tersedia tapi juga mudah diakses oleh publik.

Kedua, badan publik menuju informatif yakni badan publik yang mungkin karena keterbatasan fasilitas sehingga sedang menuju pembenahan. Ketiga, adalah badan publik yang tertutup atau tidak informatif.

”Dalam arti masyarakat sulit sekali mengakses informasi, dengan alasan rahasia padahal tidak berdasarakan undang-undang. Informasi itu ada yang dikecualikan dan  sisanya terbuka. Berkenaan dengan itulah nanti masyarakat bisa mengakses informasi,” pungkasnya, seraya menyebut Dinas Kominfo lah yang nantinya bisa memfasilitasi badan publik selaku PPID yang ada di Kotim,  pada perangkat atau dinas-dinas setempat.

Selamet Riyadi menambahkan, apabila sudah melaksanakan undang-undang tersebut maka yang diuntungkan adalah masyarakat. Sehingga ada informasi timbal balik antara pimpinan  daerah dengan rakyat, dan terjalin silahturahmi. Selain itu pembangunan akan lebih mudah, sebab masyarakat mengerti dengan dana yang ada, pembangunan dapat berjalan bertahap. (yn/gus)


BACA JUGA

Rabu, 14 Mei 2025 16:48

Taman Bermain Permata Sukma akan Difungsikan

SUKAMARA - Fasilitas taman bermain di Taman Permata Sukma yang…

Rabu, 14 Mei 2025 16:47

Dorong Percepatan Pembangunan Pemkab Susun Perubahan RKPD

NANGA BULIK–Dalam menyukseskan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil…

Selasa, 13 Mei 2025 13:11

Pemancing Berburu Capit Biru di Pulau Nibung

SUKAMARA – Saat ini debit air Sungai Jelai mulai turun.…

Selasa, 13 Mei 2025 13:10

Konektivitas Jembatan Jelai Dinanti Warga

SUKAMARA–Bakal terhubungnya akses jalan di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar),…

Selasa, 13 Mei 2025 13:10

Bupati Dukung Kemajuan Organisasi Kepemudaan

NANGA BULIK– Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra resmi membuka Pekan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:34

185 PPPK dan 24 CPNS Resmi Terima SK Pengangkatan

SUKAMARA - Bupati Sukamara Masduki melantik dan mengambil sumpah janji…

Jumat, 09 Mei 2025 17:34

BPBD Bentuk dan Latih Masyarakat Peduli Api

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra secara resmi…

Jumat, 09 Mei 2025 17:21

Pemkab Sukamara Dukung Program Quick Win

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara siap mendukung program Quick Win…

Jumat, 09 Mei 2025 17:20

Bupati Audensi dengan Masyarakat Natai Sedawak dan Padang

SUKAMARA - Bupati Sukamara Masduki melaksanakan audensi dengan masyarakat Desa…

Jumat, 09 Mei 2025 17:19

Puluhan Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Adity Putra menyerahkan bantuan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers