SAMPIT- Badan publik diharuskan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut berkenaan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2008.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Multazam menjelaskan, undang-undang tersebut memberikan jaminan kepada rakyat agar memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara. Sementara itu bagi badan publik, undang-undang tersebut memberikan kewajiban untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi serta membuka akses atas informsi.
”Diharapkan, agar agar bisa menjadi badan publik yang informatif, SOPD bisa aktif menerbitkan informasi publik,” ujarnya.
Multazam melanjutkan, badan publik tidak serta merta menjadi badan yang informatif. Hal tersebut didapat berdasarkan kunjungan Komisi Informasi Provinsi Kalteng dengan melakukan penilaian dan monitoring keterbukaan informasi publik ke Dinas Kominfo setempat. Terutama PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Dijelaskannya, kunjungan itu dalam rangka tugas dan kewenangan komisi Informasi Kalimantan Tengah. Salah satunya adalah monitoring dan evaluasi terhadap badan publik yang ada di kabupaten berkenaan dengan rencana mengadakan pemeringkatan badan publik di 14 kabupaten/kota ditambah provinsi. Pemeringkatan ada tiga klasifikasi. Pertama, badan publik informatif, badan publik menuju informatif dan yang ketiga adalah badan publik yang tidak informatif.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Selamet Riyadi menuturkan badan publik yang informatif adalah badan publik yang terbuka dengan akses informasi publik bukan saja fasilitasnya tersedia tapi juga mudah diakses oleh publik.
Kedua, badan publik menuju informatif yakni badan publik yang mungkin karena keterbatasan fasilitas sehingga sedang menuju pembenahan. Ketiga, adalah badan publik yang tertutup atau tidak informatif.
”Dalam arti masyarakat sulit sekali mengakses informasi, dengan alasan rahasia padahal tidak berdasarakan undang-undang. Informasi itu ada yang dikecualikan dan sisanya terbuka. Berkenaan dengan itulah nanti masyarakat bisa mengakses informasi,” pungkasnya, seraya menyebut Dinas Kominfo lah yang nantinya bisa memfasilitasi badan publik selaku PPID yang ada di Kotim, pada perangkat atau dinas-dinas setempat.
Selamet Riyadi menambahkan, apabila sudah melaksanakan undang-undang tersebut maka yang diuntungkan adalah masyarakat. Sehingga ada informasi timbal balik antara pimpinan daerah dengan rakyat, dan terjalin silahturahmi. Selain itu pembangunan akan lebih mudah, sebab masyarakat mengerti dengan dana yang ada, pembangunan dapat berjalan bertahap. (yn/gus)