SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Kamis, 11 Juli 2019 10:18
Badan Publik Harus Berikan Keterbukaan Informasi
PENILAIAN: Komisi Informasi Provinsi Kalteng bersama beberapa pejabat SOPD Pemkab Kotim saat kunjungan Monitoring Evaluasi Standart Layanan Informasi Publik di Diskominfo Kabupaten Kotim, Rabu (10/7).(YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Badan publik diharuskan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut berkenaan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  No. 14 tahun 2008.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika  (Kominfo)  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Multazam menjelaskan, undang-undang tersebut memberikan jaminan kepada rakyat agar memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara. Sementara itu bagi badan publik, undang-undang tersebut memberikan kewajiban untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi serta membuka akses atas informsi.

”Diharapkan, agar agar bisa menjadi badan publik yang informatif, SOPD bisa aktif menerbitkan informasi publik,” ujarnya.

Multazam melanjutkan, badan publik tidak serta merta menjadi badan yang informatif. Hal tersebut didapat berdasarkan kunjungan Komisi Informasi Provinsi Kalteng dengan melakukan penilaian dan monitoring keterbukaan informasi publik ke Dinas Kominfo setempat. Terutama PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Dijelaskannya, kunjungan  itu dalam rangka tugas dan kewenangan komisi Informasi Kalimantan Tengah. Salah satunya adalah monitoring dan evaluasi terhadap badan publik yang ada di kabupaten berkenaan dengan rencana mengadakan pemeringkatan badan publik di 14 kabupaten/kota ditambah  provinsi. Pemeringkatan ada tiga klasifikasi. Pertama, badan publik informatif, badan publik menuju informatif  dan yang ketiga adalah badan publik yang tidak informatif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Selamet Riyadi menuturkan badan publik yang informatif adalah badan publik yang terbuka dengan akses informasi publik bukan saja fasilitasnya tersedia tapi juga mudah diakses oleh publik.

Kedua, badan publik menuju informatif yakni badan publik yang mungkin karena keterbatasan fasilitas sehingga sedang menuju pembenahan. Ketiga, adalah badan publik yang tertutup atau tidak informatif.

”Dalam arti masyarakat sulit sekali mengakses informasi, dengan alasan rahasia padahal tidak berdasarakan undang-undang. Informasi itu ada yang dikecualikan dan  sisanya terbuka. Berkenaan dengan itulah nanti masyarakat bisa mengakses informasi,” pungkasnya, seraya menyebut Dinas Kominfo lah yang nantinya bisa memfasilitasi badan publik selaku PPID yang ada di Kotim,  pada perangkat atau dinas-dinas setempat.

Selamet Riyadi menambahkan, apabila sudah melaksanakan undang-undang tersebut maka yang diuntungkan adalah masyarakat. Sehingga ada informasi timbal balik antara pimpinan  daerah dengan rakyat, dan terjalin silahturahmi. Selain itu pembangunan akan lebih mudah, sebab masyarakat mengerti dengan dana yang ada, pembangunan dapat berjalan bertahap. (yn/gus)


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers