PALANGKA RAYA - Dua hari usai hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Kalteng, tim advokasi WIBAWA melaporkan kecurangan dan proses akhir ke Bawaslu Kalteng. Dalam laporan itu terdapat enam poin penting atas penyenggaraan KPU, Senin (8/2) siang, yang langsung diterima oleh Ketua Bawaslu theophilus Y Anggen.
Rahmadi G Lentam mengatakan selain melapor ke Bawaslu Kalteng, mereka juga melapor ke Banwaslu Republik Indonesia dan lembaga hukum lainnya. "Kita laporkan proses dan efek akhir dari hasil pleno yang baru diputus KPU," ucapnya.
Menurut Rahmadi beberapa hal dilaporkan untuk menegakkan semangat demokrasi dan kedaulan rakyat harus di jalankan kepada UU karena sudah banyak kejahatan yang dilakukan selama ini.
Sebelumnya, pasangan WIBAWA masih optimistis mampu menggagalkan kemenangan pasangan SOHIB. Kubu WIBAWA mengklaim memiliki sejumlah bukti kuat pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Kalteng.
”Haram bagi kami menerima hal tersebut (keputusan pleno KPU, Red) secara langsung tanpa proses hukum. Sebab, banyak rekomendasi tak dijalankan,” kata Koordinator Gugus Tugas Pemenangan WIBAWA Dedi Sitorus, Minggu (7/2).
Dedi menegaskan, rencana gugatan tersebut hampir pasti dilakukan. Akan tetapi, belum bisa disampaikan ke publik secara mendetail. ”Kita pastikan akan ada langkah hukum, tetapi nanti kita akan beritahukan,” katanya.
Menurut Dedi, berbagai bukti kecurangan, yakni pengelembungan data dan pelanggaran dalam proses pilkada telah disiapkan. Termasuk keterlibatan anak dan istri dari Ketua KPU Kalteng H Ahmad Syari yang masuk dalam tim sukses pasangan SOHIB.
”Kita punya semuanya. Banyak sekali pelanggaran sistematis dan menguntungkan pasangan calon lain,” katanya. (daq)