SAMPIT – Hanya karena masalah mi instan, Akhmad Syahrul Mualim tega membacok anak tirinya yang masih berumur sembilan tahun. Pria itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum.
”Saat itu saya terlalu emosi," kata Akhmad saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim (12/7).
Tersangka melakukan perbuatannya pada 22 April lalu, sekitar pukul 21.00 di barak karyawan PT Unggul Lestari Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang. Saat itu dia baru saja pulang bekerja dan kelelahan. Akhmad ingin mengambil mi instan yang sebelumnya dia simpan untuk dimasak.
Namun, saat itu mi tersebut raib. Dia lalu menanyakan keberadaan mi itu pada anak tirinya. Ternyata, mi itu dimakan sang anak. Akhmad naik pitam. Akhmad lalu membawa korban ke tempat sampah. Anaknya ditarik ke tempat bungkusan mi instan itu dibuang. Kepala korban lalu dibenturkan ke tempat sampah itu.
Tidak sampai di situ, melihat ada parang yang tergantung, Akhmad mengambilnya dan mengayunkannya ke paha korban hingga terluka. Melihat anak tirinya terluka, Akhmad justru panik dan membawanya ke klinik perusahaan untuk diobati. ”Saya sebenarnya tidak ada niat untuk melukainya," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP. (ang/ign)