PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Katingan Yantenglie dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan terdakwa) ditunda. Sebab, nota pledoi yang akan disampaikan Yantenglie di Pangadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (16/7), belum siap.
Sidang yang diketuai Majelis hakim Agus Windana beranggota Rajali dan Anwar Sakti Siregar ditunda hingga Kamis (18/7) nanti.
“Sidang ditunda untuk pembelaan terdakwa. Ingat kita tanggal 25 sudah harus ada putusan dalam kasus ini. Jika nanti pembelaan belum bisa dibacakan, maka dianggap tidak ada pembelaan,” ujar Agus sambil mengetok palu hakim.
Antonius Kristianto selaku penasehat hukum Yantenglie mengatakan, pihaknya sudah siap membacakan pembelaan dan menyampaikan seluruh argumen hukum untuk mementahkan tuntutan JPU. Hanya saja untuk pembelaan pribadi dari terdakwa belum dibuat sehingga meminta majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (18/7).
“Kita tunda karena klien belum menyiapkan pembelaan pribadi. Kalau dari tim sudah siap. Semuanya 38 halaman, semua unsur kami ungkapkan di pembelaan tersebut, termasuk siapa saja yang harus bertangungjawab dalam perkara ini,” tutur Antonius.
Dia menekankan dalam pembelaan nanti jelas menyangkal tuntutan maupun argumen Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam tuntutan. Sebab apa yang disampaikan JPU tak sesuai fakta persidangan karena hukum menyangkut hidup mati seseorang.
“Kita sangkal bahwa itu tidak berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada juga pengaruh psikis Yanlenglie, hanya saja mungkin belum siap pembelaan pribadi,” tegasnya.
Antonius optimis bahwa kliennya tidak bersalah. Yanlenglie pada saat menjabat bupati mengeluarkan SK untuk memindahkan buku rekening dari Bank Kalteng ke BTPN. Sejak keluar SK itu, hubungan bupati sebagai penangungjawab dana sudah terputus.
“Intinya yang paling bertangung jawab adalah kuasa bendahara umum daerah. Nanti kita akan jabarkan dan itu sesuai fakta hukum,” katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Yantenglie 12 tahun kurungan penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, mengganti kerugian dengan uang pengganti Rp 6,5 miliar subsider enam tahun kurungan penjara. Mantan orang nomor satu di Pemkab Katingan itu dianggap bersalah dalam kasus lenyapnya kas daerah sebesar Rp 100 miliar.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (daq/yit)