SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 17 Juli 2019 17:00
Yantenglie Belum Siapkan Pledoi
DITUNDA: Terdakwa dugaan tindak pidana tipikor Yantenglie di Pengadilan Ti[pikor Palangka Raya,Selasa (14/7) ditunda karena belum membuat pembelaan tersendiri.(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Katingan Yantenglie dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan terdakwa) ditunda. Sebab, nota pledoi yang akan disampaikan Yantenglie di Pangadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (16/7), belum siap.

Sidang yang diketuai Majelis hakim Agus  Windana beranggota Rajali dan Anwar Sakti Siregar ditunda hingga Kamis (18/7) nanti.  

“Sidang ditunda untuk pembelaan terdakwa. Ingat kita tanggal 25 sudah harus ada putusan dalam kasus ini. Jika nanti pembelaan belum bisa dibacakan, maka dianggap tidak ada pembelaan,” ujar Agus sambil mengetok palu hakim.

Antonius Kristianto selaku penasehat hukum Yantenglie mengatakan, pihaknya sudah siap membacakan pembelaan dan menyampaikan seluruh argumen hukum untuk mementahkan tuntutan JPU. Hanya saja untuk pembelaan pribadi dari terdakwa belum dibuat sehingga meminta majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (18/7).

“Kita tunda karena klien belum menyiapkan pembelaan pribadi. Kalau dari tim sudah siap. Semuanya 38 halaman, semua unsur kami ungkapkan di pembelaan tersebut, termasuk siapa saja yang harus bertangungjawab dalam perkara ini,” tutur Antonius.

Dia menekankan dalam pembelaan nanti jelas menyangkal tuntutan maupun argumen Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam tuntutan. Sebab apa yang disampaikan JPU tak sesuai fakta persidangan karena hukum menyangkut hidup mati seseorang.

“Kita sangkal bahwa itu tidak berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada juga pengaruh psikis Yanlenglie, hanya saja mungkin belum siap pembelaan pribadi,” tegasnya.

Antonius optimis bahwa kliennya tidak bersalah. Yanlenglie pada saat menjabat bupati mengeluarkan SK untuk memindahkan buku rekening dari Bank Kalteng ke BTPN. Sejak keluar SK itu, hubungan bupati sebagai penangungjawab dana sudah terputus.

“Intinya yang paling bertangung jawab adalah kuasa bendahara  umum daerah. Nanti kita akan jabarkan dan itu sesuai fakta hukum,” katanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Yantenglie 12 tahun kurungan penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, mengganti kerugian dengan uang pengganti Rp 6,5 miliar subsider enam tahun kurungan penjara.  Mantan orang nomor satu di Pemkab Katingan itu dianggap bersalah dalam kasus lenyapnya kas daerah sebesar Rp 100 miliar.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (daq/yit)

 


BACA JUGA

Jumat, 29 November 2024 10:29

Pendidikan dan Kesehatan Pengaruhi Tingkat Kesejahteraan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Hasan…

Jumat, 29 November 2024 10:20

Pemprov Kalteng Tingkatkan Pengelolaan Statistik Sektoral Hadapi Era Revolusi Data

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meningkatkan…

Jumat, 29 November 2024 10:15

Pencegahan KDRT Tak Sebatas Upaya Perlindungan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yeni Maria…

Kamis, 28 November 2024 11:01

Tindak Tegas Restoran Pengguna Elpiji Bersubsidi

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Noorkhalis…

Kamis, 28 November 2024 10:55

Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Wengga Febri…

Kamis, 28 November 2024 10:54

Ajak Masyarakat Tetap Akur Dalam Pilkada

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, mengingatkan kepada…

Selasa, 26 November 2024 10:41

Dukung Pengawasan Ketat Penyaluran Elpiji Bersubsidi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya…

Selasa, 26 November 2024 10:34

Dorong Komitmen Program Ketahanan Pangan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okky Maulana,…

Selasa, 26 November 2024 10:33

Pemprov Kalteng Beri Apresiasi Para Guru

PALANGKA RAYA- pada momentum Hari Ulang Tahun  Persatuan Guru Republik…

Senin, 25 November 2024 10:38

Dekati Pemungutan Suara, Netralitas ASN Harus Diawasi

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya Sudarto,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers