PALANGKA RAYA – Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie tak kuasa menahan air mata saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis (18/7). Terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana APBD Katingan tahun 2014 sebesar Rp 35 miliar itu meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
”Saya meminta kepada majelis hakim bahwa diri saya tidak terbukti melakukan tipikor seperti didakwakan dalam Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Yantenglie dengan suara gemetar.
Yantenglie menuturkan, dugaan tipikor yang diarahkan padanya sarat kejanggalan dan unsur persekongkolan oleh pihak-pihak yang ingin merampok APBD Katingan. Salah satunya adanya penggiringan dalam gelar perkara bahwa dia menerima uang Rp 1,5 miliar.
”Selain itu, tuduhan terhadap saya menerima uang Rp 1,5 miliar dari Teguh adalah tidak benar dan cacat hukum. Sebab, hal itu hanya bersumber pada pengakuan Teguh tanpa ada saksi atau barang bukti, serta pihak yang melihat langsung menerima uang itu. Banyak kejanggalan,” katanya.
Yantenglie menegaskan, dia menjadi korban dalam perkara itu. ”Saya tidak mungkin menyerahkan dana besar kepada pihak tak dikenal dan tidak ada hubunganya dengan pemda,” ujarnya, seraya menambahkan, dia menangis karena teringat orang tuanya.
Kuasa hukum Yantenglie dalam pembelaannya yang dibacakan bergantian oleh Asida Julia dan Rendra, menyimpulkan, tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan. Karena itu, mereka meminta hakim menerima seluruh pembelaan dan menyatakan terdakwa tidak bersalah.
”Semua yang disampaikan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan. Kami minta mengembalikan dan merehabilitasi nama baik terdakwa dan membebaskan beliau dari kurungan,” tegas Asida.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Aprianto optimistis tuntutan pihaknya diterima majelis hakim. Pembelaan yang disampaikan terdakwa merupakan dalihnya agar lolos dari jerat hukum. Namun, hal itu dinilai sah dilakukan.
”Kami sudah sampaikan sesuai fakta persidangan dan saya yakin tuntutan itu dikabulkan majelis. Kami sudah uraikan semua, baik fakta persidangan, bukti, dan saksi. Sebab, terdakwa turut menyuruh melakukan hingga negara merugi Rp 100 miliar,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Kasongan ini mengatakan, perkara itu memang jadi tanggung jawab terdakwa sebagai bupati. ”Nanti kita lihat putusan hakim, termasuk yang dipersoalankan copy paste berita acara. Itu semua sudah sesuai fakta persidangan,” katanya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Yantenglie dengan hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, mengganti kerugian dengan uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar dengan melelang aset berharga miliknya. Dalam waktu satu bulan usai vonis, uang pengganti itu harus dilunasi. Jika tidak, hukumannya bakal ditambah enam tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan jaksa karena menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (daq/ign)