SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 23 Juli 2019 15:53
JPU Tolak Pembelaan Yantenglie
TOLAK PEMBELAAN: Suasana sidang dengan terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (22/7).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pembelaan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. JPU tetap pada tuntutannya, yakni meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 500 juta subsider enam bulan, dan mengganti kerugian dengan uang pengganti Rp 6,5 miliar.

Hal itu ditegaskan Tim JPU Kejati Kalteng Hardianto dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi lenyapnya uang Rp 100 miliar dari kas Pemkab Katingan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (22/7). Sidang itu diketuai Majelis Hakim Agus Windana dengan anggota Rajali dan Anwar Sakti Siregar.

”Tuntutan sudah sesuai fakta dari barang bukti, kesaksian, dan lainnya. Karena itu, kami tolak semua pembelaan, baik dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa,” kata Hardianto.

Terkait copy paste berita acara pemeriksaan yang dipersoalkan, Hardianto menegaskan, hal itu tidak menjadi persoalan. Sebab, yang tercantum kurang lebih sama dari pengakuan saksi, hanya bahasanya yang berbeda.

”Itu sudah sepengetahuan saksi dan berdasarkan BAP. Sebab, pada prinsipnya keterangan mereka tidak berbeda jauh, pada intinya sama saja,” katanya.

Sidang akan dilajutkan Selasa (23/7) dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa. Hakim dijadwalkan membacakan vonis pada Kamis (25/7) mendatang. (daq/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers