KUALA KURUN – Sejak Januari hingga Juni 2019, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bahalap Kuala Kurun telah melakukan pencabutan sambungan pipa air terhadap ratusan pelanggan yang pembayarannya menunggak.
”Jika nilai tunggakan pelanggan cukup besar, maka pasti akan mengganggu biaya operasional. Kami sangat mendukung apabila PDAM memberikan sanksi pencabutan sambungan kepada pelanggan yang menunggak pembayaran,” ucap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Punding S Merang kepada Radar Sampit, Rabu (24/7) pagi.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini mengatakan, sanksi pencabutan sambungan ini harus dilakukan oleh PDAM, agar para pelanggan PDAM tidak seenaknya menunggak pembayaran.
”Masyarakat sebagai pelanggan PDAM harus patuh terhadap kewajiban, dengan segera melunasi pembayaran rekening penagihan mereka. Apabila mereka merasa haknya sudah terpenuhi, maka kewajiban harus dijalankan,” ujarnya.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini pun mengingatkan kepada para pelanggan yang masih menunggak pembayaran rekening PDAM, agar segera melunasinya. Hal seperti ini jangan dibiarkan berlarut-larut, harus cepat diselesaikan.
”Dari PDAM juga sudah memberikan toleransi bagi pelanggan yang menunggak pembayaran, seperti dibayar dengan mencicil. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian masyarakat sebagai pelanggan PDAM,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Bahalap Kuala Kurun Guntur J Ruben mengatakan, setiap bulan ada 10 persen dari jumlah pelanggan yang sering kali menunggak dalam membayar tagihan PDAM. Agar bisa dilunasi, PDAM pun memberikan toleransi untuk membayar tunggakan secara bertahap.
”Apabila ternyata toleransi dari PDAM diabaikan, maka kami akan lakukan pencabutan sambungan pipa air. Ini bisa dipasang sambungan kembali jika pelanggan melunasi tunggakan,” pungkasnya. (arm/yit)